Berita Sidikkasus.co.id
MALUT – Polri Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dari tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba pada bulan November 2019. diantaranya, SB alias Y merupakan Wisatawan, FP alias R merupakan PNS di Lingkup Pemda Kota Tidore Kepulauan dan KRS alias O merupakan salah satu Honorrer di Satpol PP Kota Ternate, ketika di ringkus di berbeda tempat.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, di dampingi Kasubbag Binops Dit Resnarkoba AKP Aziz Ibrahim dan Dit Resnarkoba Polda Malut Ipda Redha Astrian, dalam keterangan persnya bertempat di Aula Kieraha Polda Malut, Selasa (26/11/2019) mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari senin 4 November 2019 pukul 00.30 Wit. Terhadap tersngka berinisial SB Alias Y (32) yang berpofesi Wiraswasta SB ditangakap di sekitaran area Lapas kelas II A Ternate, dengan barang bukti 2 (dua) Sachet plastik sedang Narkotika jenis Ganja kering dengan berat 20,91 gram 1 (satu) buah batu 1 (satu) buah kaos oblong warna hijau 1 (satu) buah Hp Xiaomi warna hitam
Lanjut dia, pada Senin tanggal 18 November 2019 sekitar pukul 04.45 Wit. Direktorat Reserse Narkoba kembali melaukan penagkapan terhadap tersangka kedua berisinisial FP Alias R (32) yang berprofesi sebagai PNS di dinas pemberdayaan masyrakat desa Kota Tidore Kepulauan, FP di tangkap di belakang Eks Kantor Walikota Ternate Kelurahan Stadion, dengan barang Bukti 1 (satu) sachet kecil plastik bening Narkotika jenis Ganja kering dengan berat ± 1,09 Gram.
Menurut dia, Pada hari yang sama (Senin-red) sekitar pukul 13.00 WIT. ditrenarkoba erhasil amankan tersangka ketiga berinisial KRS Alias O, (33) yang berprofesi sebagai honorer satpol PP Kota Ternate ditangkap di dalam rumah yang ditempatinya di Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah. Kini barang bukti yang di amanakan 8 (delapan) linting Ganja kering yang di isi di dalam pembungkus rokok Marlboro merah dengan berat ± 3,15 Gram; 2 (dua) sachet kecil plastik bening berisi narkotika jenis ganja kering yang diisi di dalam pembungkus rokok surya dengan berat ± 1,79 Gram kemudia1 (satu) buah kertas tembakau manis merek Narayana, 3 (tiga) pak plastik kecil warna bening dan 1 (satu) buah hp merk xiaomi note IV warna hitam. “Akhirnya kami mendapati sebanyak 5 sachat Narkotika 8 linting ganja kering dan sabu dengan berat kurang lebih 30,15 gram dan petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. Selain paket Sabu, dari tangan tersangka juga disita dua telepon genggam merek Xiaomi warna hitam,” ujarnya.
Sementara itu, tiga tersangka diantaranya, SB Alias Y, dikenakan pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, FP, Alias R, Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan KRS Alias O, Pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 114 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (savi)
Komentar