Berita Sidikkasus.co.id
Banyuwangi, Sekitar pukul 10.30 wib hari Senin 25 November 2019 Team LSM Kobra Banyuwangi meninjau area lokasi Pyoyek Pelabuhan LCM Ketapang Banyuwangi ada beberapa kejanggalan tentang Pelaksanaan Pembangunan tersebut di duga ada kongkalikong antara Oknum Pelaksana dengan jajarannya tidak transparansi.
Hal ini sempat di singgung oleh Ketua LSM DPC KOBRA DAUD DHJONI WD
menegaskan, ” Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek,” tutur kata Dhjoni.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek .
Namun dengan tidak terpampangnya tulisan Volume di Plang papan nama sama juga Kontraktor Pelaksana dan Konsultan pengawas belum mentaati Perpres dan diduga kuat ada konspirasi kongkalikong antara oknum PT. Kurniawan Andalan Timur Indonesia dan oknum Dishub Prov. Jatim dalam pelaksaanan proyek pembangunan pelabuhan di Ketapang Banyuwangi.
Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang – Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di lanjut oleh Ketua LSM DPC Kobra Daud Dhjoni WD, ”
Saya tegaskan sudah sekian kalinya untuk temui Kontraktor pelaksana dan Konsultas pengawas dilokasi, namun sampai hari ini Senin (25/11/2019) masih belum ketemu bahkan di proyek Pembangunan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi nampak tidak terlihat sama pekerjaan di lokasi dan tempat untuk Dermaga yang dikerjakan terlihat sepi tidak ada pekerja dan Base Camp untuk pekerja dalam keadaan tertutup dilokasi, Pembangunan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi,” imbuhnya.
Proyek Pembangunan Pelabuhan Dermaga yang ada di lokasi LCM Ketapang Banyuwangi dengan nilai kontrak sebesar Rp 10.279.000.000,- untuk Volume tidak terlihat atau tidak di cantumkan di papan nama Proyek tersebut. Nomor kontrak 027/125.113.6/2019 tanggal kontrak tanggal 25 April 2019, sumber dana APBD tahun 2019 waktu pelaksanaan 240 hari dan untuk proyek ini ikut Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan dalam pebgawasan team awasi dari TP4D Kejaksaan Negeri.
(edi/indahyani)
Komentar