Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA _ FKMTI bersama warga korban perampasan tanah kembali mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN pusat di Jakarta, pada Senin (25/11/2019). Selain melengkapi data, mereka juga mendesak agar BPN menggunakan kewenangannya sebagai lembaga eksekutif untuk MEMBATALKAN SHGB/SHM yang sudah jelas cacat administrasi dalam proses penerbitannya. Para korban perampasan tanah yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) tersebut, diterima oleh Kabaghumas ATR/BPN serta Direktur Sengketa Tanah Wilayah ll Firdaus beserta para jajarannya.
Horison Mokodompit selaku Kabaghumas ATR/BPN meyakini, warga yang datang tersebut bukanlah orang – orang suruhan karena mereka membawa dokumen tanah resmi yang mereka miliki, namun tanah mereka telah dikuasai pihak lain. Horison menjelaskan bahwa pihak Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberantas mafia tanah. Karena itu pihaknya dengan senang hati menerima masukan data dari para korban mafia tanah agar bisa menyelesaikan persoalan perampasan tanah yang terjadi.
Ada juga tanah yang dimiliki dengan keputusan Presiden seperti para transmigrans di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pasnya di desa ” Mekar Jaya ” kami baru menerima datanya dan kita akan segera mempelajarinya dan segera kita tindaklanjuti,agar supaya kasus perampasan tanah segera di tuntaskan,
Sementara ketua
FKMTI Budi Kendi menegaskan, warga yang tergabung dalam FKMTI adalah korban perampasan tanah yang dipaksa bersengketa. Menurutnya, sengketa dan perampasan tanah sangat berbeda. Perampasan tanah, pemilik tanah tidak pernah menjual kepada perampas, tidak ada hubungan bisnis atau pun keluarga tetapi tanahnya dikuasai oleh para mafia tanah.
“Jadi, BPN jangan menyuruh korban perampasan tanah ke pengadilan. Tanah mereka dirampas dan si perampas pasti menang karena punya uang untuk membeli mafia peradilan,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan kasus perampasan tanah yang dialami oleh masyarakat tersebut lanjutnya, BPN cukup membuka dokumen warkah tanah dan menguji kebenaran dokumen yang dimiliki korban perampasan tanah dan si perampas tanah.
“BPN tinggal buka laci dokumen, adu data antara dokumen milik korban dan pihak perampas tanah, saya yakin, 2 hari selesai. Buka lacinya akan selesai persoalan tanah di Indonesia,” tandasnya.
Sedangkan Sekjen FKMTI Agus Muldya menjelaskan, kedatangan mereka selain untuk memberikan data dan dokumen korban perampasan tanah juga untuk memberi saran kepada pihak Kementerian ATR/BPN agar mempercepat proses penyelesaian kasus perampasan tanah sesuai aturan yang berlaku.
“FKMTI ingin membantu pihak ATR/BPN untuk menindak lanjuti arahan Bapak Presiden Jokowi pada tanggal 3 Mei 2019 lalu, agar lembaga terkait untuk segera menyelesaikan berbagai kasus perampasan tanah yang dialami oleh warga masyarakat di Indonesia. Ini kewenangan eksekutif, jangan dilempar menjadi ranah yudikatif. Permen nomor 11 tahun 2016 jelas, BPN bisa Membatalkan Sertifikat yang cacat administrasinya,” ujar Agus..
Dengan melihat semua ini maka
FKMTI mengajak kepada BPN untuk sama – sama buka data dan logika proses. Perlu juga disampaikan bahwa FKMTI juga berencana akan bertemu dengan Kapolri serta pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. Dalam rangka bela negara dan membantu supaya persoalan seperti ini bisa segera diselesaikan. (*)
Dikutip dari : MediaBantenCyber.co.id
Komentar