Pemkab Bondowoso Lakukan Uji Publik Raperda KP2B,Cegah Berkurangnya Lajan Pertanian 

Berita Sidakkasus.co.id

Bondowoso _ Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Sekretaris Dinas Pertanian (Diperta) Bondowoso,Jawa Timur,Hendri Widotono menyampaikan bahwa Perkembangan wilayah yang cenderung mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan lahan untuk pembangunan  perlu adanya penetapan deleniasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B ) didalam dokumen RT / RW di Kabupaten Bondowoso secara spesial.

Menurutnya jika ini tidak dilakukan maka akan berdampak pada berkurangnya lahan pertanian. “Lahan pertanian akan semakin terancam dengan meningkatnya pembangunan fisik,sehingga produktifitas menurun,karena belum ada payung hukum yang mengatur tentang LP2B di Kabupaten Bondowoso,”jelasnya pada  pada acara Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Pertanian Berkelanjutan(KP2B) di Gedung Sabha Bina 2 Pemkab Bondowoso,Senin 25/11/2019.

Dijelaskan pula, bahwa wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan LP2B atau lahan cadangan pertanian  pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya, dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian ,ketahanan,dan kedaulatan pangan daerah dan nasional. “Hal tersebut mengacu pada Permen Pertanian No.7/2012 tentang pedoman teknis kriteria dan persyaratan kawasan,lahan dan lahan cadangan LP2B, “ungkapnya.

Hendri menegaskan bahwa sesuai dengan PP No1.2011 tentang penetapan dan alih fungsi LP2B hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. “Alih fungsi LP2B ini hanya boleh dilakukan oleh pemerintah,hal ini dalam rangka  pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang meliputi jalan umum,waduk,bendungan,irigasi,saluran air minum atau air bersih,,drainase dan sanitasi,bangunan pengairan,pelabuhan,bandar udara,stasiun dan jalan kereta api,terminal,fasilitas keselamatan umum,cagar alam dan pembangkit jaringan listrik, “paparnya.

Untuk itu kata Hendri  perlu adanya payung hukum tentang LP2B sebagai bentuk perwujudan ketahanan pangan di Kabupaten Bondowoso. “Sasaranya  adalah untuk menunjukkan keseriusan pemerintah Kabupaten dalam mengamankan ketersediaan bahan pertanian berkelanjutan, “ujarnya.

Selain itu kata Hendri  gunaeningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya LP2B ,serta mendorong tersedianya aturan LP2B.Yang tak kalah pentingnya payung hukum ini kata Hendri  untuk mewujudkan sinkronisasi penetapan Kawasan LP2B antara pemerintah pusat,propinsi dan kabupaten.

Sekdin Disperta ini juga mengaku bahwa  berbagai tahapan menuju penetapan LP2B telah dilakukan,diantaranya telah melakukan penyusunan identitas LP2B. “Selain itu kita sudah melakukan penyusunan Data Base dan pemetaan LP2B dengan target ouput berupa by name by address dengan melibatkan PPL, kami mengunakan analisis setiap parameter  dengan  Geographic Information System yaitu penyusunan (overlay) setiap parameter (data sekunder)  serta memberi pembobotan setiap hasil tumpang susun sehingga menghasilkan luasan dan sebaran LP2B di wilayah Bondowoso, “tuturnya.

Dikatakan bahwa dalam menyiapkan Raperda LP2B  telah disiapkan dokumen kajian ,naskah Akademis dan Raperda dengan harapan Perda LP2B bisa terwujud.(yus

Komentar