Berita Sidikkasus.co.id
SINTANG _ Senin, 25/11/2019
Sebagai upaya optimalisasi Pengawalan dan Pengamanan Daerah yang meliputi pendampingan, dan Pendapat Hukum, Perencanaan dan Pemanfaatan Pembangunan, Pengawasan serta Evaluasi Pembangunan Sebagai Upaya Preventif atau Pencegahan Tindak Piadana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa hari Senin,25/ii/2019 dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undanagan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, di Gedung Pancasila dibuka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintanhan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni,SH.M.Si mewakili Bupati Sintang dr.H. Jarot Winarno,M.Med.Ph.
Dalam sambutannya Bupati Sintang dr.H. Jarot Winarno,M.Med.Ph, yang dibacakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintanhan Desa kabupaten Sintang Herkulanus Roni,SH.M.Si, menyatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor.6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Tonggak Ukur Perubahan Pradikma Pengaturan Desa.
“Desa tidak lagi dianggap sebgai obyek Pembangunan, melainkan ditempatkan sebgai subyek dan ujung tombak pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyrakat, hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa” tegas Herkulanus Roni.
Selain itu , Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintanhan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni,SH.M.Si, menjelaskan, kewenangan yang diberikan Pemerintah ini disertai juga dengan anggaran yang besar , baik yang bersumber dari APBN maupun APBD”bersarnya anggaran desa tersebut, jika tidak dikelola secara baik , tidak mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, efektif dan efesien, bisa berimplikasi hukum pada masa mendatang”.
“dengan pertemuan ini kami mengaharapkan dapat menjadi tempat untuk bertanya , berkonsultasi, ataupun pendampingan, karena pada pertemuan ini kita menghadirkan nara sumber berkopeten , dalam melakukan pembinaan dan penmgawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Kapolres Sintang, Inspekturat Kabupaten Sintang, dan Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa” tambah Herkulanus Roni.
Sementara itu, Ketua Panitia Sosialisasi Peraturan Perundang-Undanagan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Plt Kabag Hukum Sekda kabupaten Sintnag Hengky Ariyanto,SH.MH mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini diikuti oleh seluruh OPD, Camat Se Kabupaten sintang, Lurah dan Kepala Desa Se kabupaten Sintang, Ketua BPD Se Kabupaten Sintang, dengan juml;ah seluruhnya sekitar delapan ratus orang peserta.
Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Piala Bergilir dan Piala Tetap Pemenang Lomba Kadarkum Tingkat Propinsi Kalimantan Barat dari Kelompok Kadarkum Kabupaten Sintang Siswa-Siswi SMA Negeri 1 Sintang , kepada Bupati Sintang. Dan Kelompok Kadarkum ini akan mewakili Propinsi Kaliamntan Barat Pada Lomba Kadarkum Tingkat Nasional pada Tahun 2020 mendatang. *(AHMAD REZALY.S)*
Komentar