Berita Sidikkasus.
Melawi _ Kegiatan pekerjaan rabat beton yang kuat dugaan menggunakan Dana APBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2019 di Desa Pala Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi , provinsi Kalimantan Barat diduga keras adalah Proyek Siluman, lantaran tidak ada papan informasi atau papan proyek di lokasi pekerjaan tersebut.
Lokasi pekerjaan tersebut temuan langsung oleh tim wartawan pada hari Ahad 23/11/2019 yang sedang mencari berita di lapangan. menurut hasil temuan tim di duga bahwa pekerjaan rabat beton ini sangat ia ragukan mutu dan kualitas dari pekerjaan tersebut.Sebab pekerjaan Rabat Beton ini harusnya ada papan proyeknya dan juga ada gambar yang menjadi acuan para pekerja.
Jumain salah satu anggota Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Melawi, bahwa yang ia ketahui tentang pekerjaan rabat beton seharusnya ada timbunan dan padatkan dulu baru di lakukan pengecoran, tapi yang ia lihat katanya justru timbunan tidak dipadatkan bahkan galian untuk pondasinya tidak ada.
“Jadi besar dugaan saya melihat pekerjaan ini asal asalan”, papar Jumain.
Kembali anggota DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Melawi Menyebutkan, sangat disayangkan dan perlu dipertanyakan jika ada suatu kegiatan pekerjaan fisik demikian yang dana/anggaran tersebut bersumber dari APBD (Anggaran Negara) tidak memasang papan informasi kegiatan/pekerjaan, karna jelas dalam aturan yang mengatur regulasi tentang setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang papan proyek.
“Karna dari papan proyek tersebut, menjelaskan nama kegiatan, lokasi pekerjaan (proyek), sumber dana/anggaran, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan masa waktu akhir pelaksanaan pekerjaan tersebut”, Ucapnya.
Ditambahkan lagi, jika dalam kegiatan/pekerjaan tersebut tidak ada papan proyek, maka itu jelas-jelas sudah menyalahi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), selain dari Itu juga peraturan Menteri Pekerja Umum Nomor 29/PRT/M/ 2006 (Permen PU 29/2006) tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan/ Gedung, dan Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerja Umum Nomor 12/PRT/M/2014 di sebutkan salah satu terkait parsyaratan penampilan bangunan/pembangunan gedung/bangunan yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama informasi (papan proyek) untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan. Agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggaran, besarannya anggaran yang di gunakan maupun volume dari kegiatan di ketahui oleh masyarakat luas/umum. selain dari Peraturan Mentri Pekerja Umum (Permen PU), Peraturan Persiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Pepres Nomor 70 Tahun 2012 jelas tertuang di dalamnya terkait kewajiban mamasang/pemasangan papan informasi nama kegiatan/pekerjaan ataukah papan nama proyek tersebut.
Olehnya itu, jika pelaksana maupun Kuasa Pengguna Anggaran ataukah pihak-pihak terkait tidak mematuhi aturan tersebut maka kuat dugaan kegiatan/pekerjaan (proyek) rabat beton itu di kerja asal-asalan dan tidak sesuai bestek maupun juknis yang berlaku.
“Sehingga di himbau pada pihak-pihak berwenang atau berwajib dalam hal ini Inspektoran, BPP/BPKP maupun Kepolisian dan Kejaksaan sekiranya dapat turun kelapangan memeriksa proyek tersebut yang ada di Desa Pala km 2 samping kantor dinas catatan sipil (Disduk Capil) Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.
Jumain juga pertanyakan bagai mana dengan status lahan yang digunakan untuk badan jalan tersebut apakah sudah mendapat restu dari pengelola Aset ataukah main hantam sebab sepengetahuan saya di duga kuat jalan tersebut terletak di atas kepemilikan Aset Daerah terangnya.(*)
Komentar