Berita Sidikkasus.co.id
MALUT _ Aksi massa yang di lalukan oleh Persatuan Pemuda mahasiswa Soligi (P3MS) dan 5 OKK lainnya asal Halmahera selatan Kecamatan Obi, Maluku Utara pada hari kamis (21/11).
Massa aksi yang tergabung beberpa OKK itu menuntut kepada pemerintah agar segera meninjau kembali aktivitas perusahan yang beroperasi di kawasi dan dataran kecamatan obi.menurut kami kehadiran Perusahan HPL yg bernaung dibawah perusahan PT.Harita Grup ,itu membuat masyarakat Soligi dan sekitarnya mengalami kelemahan baik darat maupun laut. Akibat ulah perusahan yang rencananya membuang TAILING (Limbah) Pabrik di bawah Mensecual desa solisi yang mana jarak antara desa soligi dengan pusat pembuangan limbah hanya berjarak sekitar 300 meter.
Aksi massa mahasiswa Pelajar dan pemuda Soligi (P3MS) dan 5 Okk Obi itu berkumpul di Dodoku Ali Salero menuju RRI dengan menggunakan Pengeras suara megavon dan bendera merah putih.kedatangan masaa aksi di kabar berita RRI cabang ternate itu ingin menyampaikan aspirasi dan penolakan perusahan di dataran kecamatan obi.
Kordinator lapangan . ALISONI LA SAMPELA menuturkan secara tegas bahwa kita semangat mahasiswa obi tetap berjuang sekalipun terik panasnya mentari kita namun tidak mengurangi rasa kepedulian dan semangat kita untuk berjuang demi daerah kita.aksi ini tidak di tunggangi oleh pihak siapa ini atas kesadaran kami selaku anak negeri yang di lahirkan dan di besarkan di Desa SOLIGI Obi olehnya itu kami menyampiakan secara tegas bahwa kehadiran kami tidak terhitung jumlahnya namun kami mampu peduli terhadap warga dan masyarakat kami di obi.seperti terlihat di lapangan kita aksi dengan menggunakan megavon dan berjalan kaki dari salero menuju Kantor Cabang PT. Harita Grup di kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan itu sangat jahu jaraknya. Paparnya.
“Sesuai dengan amanat konstitusi yang tertuang dalam pasal 1 ayat (2) dan (3) pasal 18b ayat (2) dan pasal 27 ayat (1) pasal 28h ayat (1) pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Negara telah gagal dalam menjalankan implementasikan apa yang telah di amanatkan dalam undang undang dasar 1945 karena saat ini negara masih merampas hak hak warga negaranya dengan hadirnya investor asing yang bercokol di Maluku Utara Kabupaten Halmahera selatan Kepulauan Obi,” Kata Alisoni
KADES SOLIGI saat di konfermasi via telpon pagi tadi kamis tgl 21 November 2019 menjelaskan bahwa kehadiran perusahan Harita Grup daerah kawasi sah sah saja,asalkan pembuangan limbahnya jangan di desa soligi di desa lainya .cetus Kades
Kami masyarakat Soligi menolok kehadiran anak tambang PT. Harita Grup (PT. HPL) dan perusahaan lainnya yang rencananya akan beroperasi di daerah desa Soligi itu secara tegas kami masyarakat menolak itu.tandasnya lagi.
Yang menjadi tututan kami di sektor pertambangan yang di mana pemerintah provinsi Maluku Utara segaja membuka izin usaha pertambangan sebanyak 313 ijin perkembangan yang bekerja di berbagai sektor darat maupun laut kini pemerintah turut ikut-ikutan buka seluas-luasnya 55 ijin disektor pertambangan di Kabupaten Halmahera selatan dan obi menjadi sasaran ekploitasi besar besaran.
PT. Harita Grup dengan anak cabang PT. HAPAL (halmahera Persada Lyegend) yang mencoba masuk di desa Soligi Kecamatan Obi Selatan dengan berbagai macam iming iming yang di lakukan oleh pihak perusahan yang dilakukan sosialisasi kesehatan.menurut kami ini adalah hal yang naif yang sudah dipersiapkan dengan cara berfikir prakmatis dalam masyarakat agar misi besar mereka terealisasi sesuai dengan keingin mereka .
Sikap kami, ”
– kami tidak butuh pertambangan.
– kami bisah hidup tampa tambang
– PT. Harita Grup stop merencakan pembunagan limbah di Desa kami.
– jika tidak maka jangam salah kami jika hal hal yang terjadi di lapangan.tandasnya.
Pantauan sidikkasus.co.id melalui postingan di fb Halsel , maka berita ini di layangkan
Repoeter : Rajak
Komentar