Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU _ Pemerintah daerah (Pemda), Kabupaten Pulaun Taliabu (Pultab), belum melakukan pembayaran atas kinerja rekanan, pada pekerjaan pembangunan pembukaan badan jalan Samuya-Tubang, Kecamatan Taliabu Utara.
Bedasarkan dengan data yang di himpun posko malut, menyebutkan bahwa, pemenang tender pada proyek pekerjaan pembukaan badan jalan, ruas Samuya-Tubang adalah CV. Nusa Haya Taliabu dengan folume pekerjaan 20 KM terhitung dari titik nol.
Dokumen Kotrak pada pekerjaan ini terbitkan pada 5 Agustus 2019, namun dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), Pulau Taliabu baru memberikan kotraknya kepada rekanan pada November 2019.
Rekanan pekerjaan proyek ini, langsung melaksanakan pembukaan badan jalan, ruas Samuya Tubang dan saat ini progres pekerjaan sudah mencapai 60 persen sebab, pekerjaan yang di kerjakan CV. Nusa Haya Taliabu kurang lebih 11 KM.
Terkait dengan pekerjaan yang sudah 60 persen ini, Pemda belum melakukan pembayaran sepeserpun kepada pihak rekanan, padahal pihak rekanan sudah menunjukan progres pekerjaannya kepada Pemda Pulau Taliabu namun, ketika di minta untuk melakukan pencairan tahap pertama dengan presentasi 30 persen, malah di Pemda meminta untuk turun periksa lapangan terkait dengan presentase pekerjaan.
Sementara apa yang harus di periksa Pemda Pulau Talibu sebab, terkait dengan pekerjaan ini Pemda Pulau Taliabu belum rugi apa-apa kenapa harus di lakukan pemeriksaan mestinya, Pemda sudah harus melakukan pembayaran dengan presentase 30 persen atas proyek pekerjaan sebelum 14 hari terhitung sejak dokumen kontrak atas pekerjaan di terbitkan, nanti setelah rekanan sudah menunjukan progres pekerjaan dengan pencapaian yang di tentukan baru di periksa Pemda dalam hal kepentingan pencairan 70 persen.
Repoerter (Rjk/Cal).
Komentar