Berita sidikkasus.co.id –
Sidoarjo _ Pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah yang belum terdapat peraturan pemerintah tentang tata cara pelaksanaan, penganggaran dan kelembagaan disikapi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan beberapa langkah. Diantaranya adalah membuat kajian strategi optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintah umum dengan melakukan evaluasi kinerja serta koordinasi dengan Forkopimda dan instansi vertikal. Langkah lainnya adalah dengan menuangkan mekanisme dan pelaksanaan pemerintah kedalam peraturan bupati Sidoarjo. Hal tersebut dikatakan Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH,M.Hum saat membuka kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan Urusan Pemerintah Umum yang diselenggarakan Pemkab Sidoarjo di Hotel Luminor, Kamis, (21/11).
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara urusan pemerintahan umum yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sidoarjo serta seluruh camat dengan Kasi Trantib dan Kesosnya serta sebagian kepala desa diundang menjadi pesertanya. Ada 105 orang yang mengikuti sosialisasi tersebut. Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI Ispahan Setiadi SH.,MH diundang sebagai narasumber.
Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah menjelaskan tata cara pelaksanaan, penganggaran dan kelembagaan urusan pemerintahan umum sesuai amanat pasal 25 ayat 7 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Namun peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut belum ada. Hal itu yang menjadi permasalahan daerah saat ini. Padahal kenyataan dilapangan, pelaksanaan urusan pemerintahan daerah tetap dituntut untuk melaksanakannya.
Bupati mengatakan pembagian urusan pemerintah umum oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah upaya meningkatkan peran serta pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, kestabilan politik maupun persatuan. Dikatakannya urusan pemerintah umum mencakup beberapa urusan pemerintah umum yang kurang strategis. Namun harus mendapatkan perhatian utama dari pemerintah kabupaten/kota. Pasalnya urusan pemerintah umum memiliki dampak yang sangat besar jika tidak dilaksanakan.
Oleh karenanya menurutnya sosialisasi seperti ini penting dilakukan. Solusi permasalahan pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah yang masih belum terdapat peraturan pemerintah tentang tata cara pelaksanaan, penganggaran dan kelembagaan diharapkannya tercipta. Dengan begitu pelaksanaan urusan pemerintahan umum dapat dilakukan dengan baik oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Kami mohon kepada narasumber untuk memberikan arahan sebagai pedoman dan solusi atas permasalahan ini sehingga Kabupaten Sidoarjo dapat melaksanakan urusan pemerintahan umum dengan sebaik-baiknya,”pintanya.
Sementara itu Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Sidoarjo M. Ainurrahman, AP.,M.Si mengatakan tujuan diselenggarakan sosialisasi terebut untuk memberikan pemahaman terkait implementasi urusan pemerintahan umum. Selain itu untuk memetakan permasalahan implementasi urusan pemerintahan umum baik itu menyangkut faktor internal maupun eksternal.
“Merumuskan strategi optimalisasi implementasi urusan pemerintahan umum juga salah satu tujuan diselenggarakan sosialisasi kali ini,”ucapnya. (Ron).
Komentar