Berita Sidikkasus.co id
Banyuwangi _ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ,Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi,Jawa timur, melakukan penertiban belasan spanduk atau baliho reklame tak berizin dan kadaluwarsa yang berada di sepanjang pertokoan pasar Kalibaru,pada Selasa (19/11/2019) pukul 12.00 Wib.
Penertiban itu dilakukan terhadap reklame yang melanggar ketentuan dan larangan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat. Dalam penertiban tersebut, diterjunkan sebanya 15 personil gabungan Satpol PP Banyuwangi dan Satpol PP Kecamatan Kalibaru.
“Kegiatan yang dilakukan oleh para anggota ke lapangan tadi bekerjasama dengan setiap teknis terkait untuk melaksanakan perintah dari pimpinan dalam rangka penegakan perda,” kata Kasi penyidik Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Alim, kepada Media Sidik Kasus disaat penertiban berlangsung.
Penertiban ini dilakukan,karena banyak disinyalir dan ditemukan dilapangan banyak pemasangan iklan berupa spanduk dan baliho yang tidak memenuhi sarat dan membuat wajah kota di daerah ini terlihat menjadi kumuh dan tidak beraturan.
“Untuk menegakan perda yang ada, kita terjunkan 15 petugas gabungan kelapangan untuk melakukan pembersihan hal-hal yang tidak memenuhi ketentuan, kreteria dan aturan yang ada,”ucapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada masyarakat maupun badan usaha yang melakukan aktifitas memasang iklan, memasang baliho dan memasang sponsor atau baner yang digantung di toko, warung atau di pajang didepan toko maupun warung, agar betul-betul memenuhi kreteria yang ada dan memenuhi ketentuan dan peraturan yang ada.
“Supaya kita sama-sama enak, sama-sama nyaman dan wajah Kota ini,khususnya wajah pasar Kalibaru menjadi rapi, menjadi tertib, menjadi indah dan mencerminkan pasar yang betul-betul menjadi pasar yang bisa diharapkan oleh warga masyarakat kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi dan oleh kita semuanya,”Jelas,Alim,kasi penyidik Satpol PP kabupaten Banyuwangi.
( YATI/IKHSAN )
Komentar