Berita Sidikkasus.co.id
Aceh _ Dua personil Polres Simeulue dipecat tidak hormat dari institusi Kepolisian. Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dipimpin langsung oleh Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.S.H. M.H. serta disaksikan oleh para anggota tepat prosesi di Aula Satpas SIM Polres Simeulue, Selasa (19/11/2019) Pukul 09.00 Wib.
Bahwa pada hari ini kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua orang rekan kita atas nama Aipda Muhammad Rapi NRP 74010058 dan Briptu Zainoris NRP 81011171, hal ini sesuai dengan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : KEP/320/X/2019 Tanggal 05 November 2019 Tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri.
Dikarenakan Bintara tersebut telah melakukan Pelanggaran / Kejahatan melanggar Pasal 14 Ayat (1) PP RI Nomer 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 14 Ayat (1) Huruf A peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri YO Pasal 13 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin. Anggota Polri, telah melalui proses dan pertimbangan sehingga Bintara tersebut dinyatakan tidak layak lagi dipertahankan menjadi anggota Polri.
Hal itu di sampaikan, Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.S.H. M.H. menegaskan bahwa “kedua anggota tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota Polisi. Sehingga pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak percaya apabila mereka membawa nama institusi Polri dalam bentuk apapun. Kalau ada diantara mereka membawa nama Institusi supaya dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.
Lanjut dia ( red- Ardanto), dua orang pemecatan PTDH dari dinas Polri itu kita sesuai mekanisme polri ” suda melakukan pertimbangan dan ini langsung kita lakukan sesuai peraturan yang berlaku di tubuh polri. Maka itu atas hal ini, supaya anggota lain dan siapapun dia manjadi cemeti jangan coba – coba melanggar kedisiplinan ” tutupnya.
Reporter: Bung Madi.
Komentar