Berita Sidikkasus.co.id –
Sidoarjo _ Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo, para akedemisi, pakar hukum, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat serta LSM dan media diundang DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Focus Group Discusion (FGD) di Gedung DPRD Sidoarjo, Senin, (18/11). Hampir semua Forkopimda Sidoarjo hadir dalam FGD yang membahas permohonan persetujuan kerjasama perjanjian regress skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) RSUD wilayah Barat tersebut. Diantaranya yang hadir bupati dan wakil bupati, Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Bahkan dua anggota DPR RI asal Sidoarjo ikut hadir dalam kesempatan tersebut. yakni Anggota Komisi III Rahmad Muhajirin serta Anggota Komisi V Sungkono. FGD tersebut digelar untuk mengetahui tanggapan dan pandangan terkait pembangunan RSUD Wilayah Barat dengan skema KPBU yang diajukan Pemkab Sidoarjo. Hasilnya akan digunakan sebagai bahan pengayaan materi oleh DPRD Sidoarjo sebelum memberikan keputusan persetujuan pembangunan RSUD Wilayah Barat dengan skema KPBU atau tidak.
Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH,M.Hum mengatakan pembangunan RSUD di wilayah Barat sangat dibutuhkan masyarakat Sidoarjo sejak lama. Pembangunannya atas permintaan masyarakat Sidoarjo yang ada di wilayah Barat. Pada Musrembang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Kabupaten Sidoarjo lalu, masyarakat Sidoarjo menagihnya. Apabila nantinya disetujui pembangunannya, RSUD di wilayah Barat memiliki 190 tempat tidur dengan dokter spesialis 19 orang. Pembayarannya juga dapat menggunakan fasilitas BPJS. Proyek KPBU RSUD di wilayah Barat juga telah mendapat dukungan dari Kementerian Keuangan RI.
“Ini bukan untuk kepentingan saya, ini adalah kepentingan umat, kebutuhan masyarakat Sidoarjo,”ucapnya.
Bupati juga mengatakan pembangunan RSUD Wilayah Barat melalui KPBU tidak untuk mencari keuntungan. Pembangunan dengan skema KPBU juga tidak untuk merugikan pemerintah daerah. Penyiapan proyek KPBU telah melalui proses yang cukup lama dan matang. Dengan skema KPBU, beban anggaran pemerintah dalam penyediaan infrastruktur dapat dikurangi. Partisipasi badan usaha dalam pembangunan daerah juga dapat lebih ditingkatkan. Sehingga KPBU menjadi pilihan alternatif dalam pendanaannya. Namun apabila DPRD Sidoarjo tidak menyetujuinya, Pemkab Sidoarjo tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya pembangunan RSUD Wilayah Barat melalui KPBU memerlukan persetujuan DPRD Sidoarjo.
“Karena DPR adalah mitra kerja kita, kalau tidak boleh ya sudah, kita tidak bisa berbuat banyak”ucapnya.
Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah melanjutkan proses KPBU RSUD di wilayah Barat diawali dengan penandatangan kesepakatan antara Pemkab Sidoarjo dengan Kementerian Keuangan RI. Penandatangan kesepakatan saat itu juga disaksikan anggota DPRD Sidoarjo. Penandatangan tersebut terkait fasilitas untuk menyiapkan dan transaksi proyek KPBU yang dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2017. Proses tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan penugasan Kementerian Keuangan RI kepada PT. SMI untuk melakukan pendampingan kepada Pemkab Sidoarjo dalam pelaksanaan fasilitas tersebut. Kemudian dilakukan perjanjian antara PT. SMI dengan Pemkab Sidoarjo tentang pelaksanaan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi proyek KPBU RSUD Wilayah Barat pada tanggal 5 Oktober 2017.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen mewujudkan proyek KPBU RSUD Wilayah Barat, dukungan dari DPRD Kabupaten Sidoarjo kita nanti-nanti dan menjadi sangat penting dalam proyek ini,”ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman mengatakan FGD kali ini bagian dari rencana kerja Pansus III KPBU DPRD Sidoarjo. Mekanisme seperti ini harus dilaluinya sebelum DPRD Sidoarjo memberikan jawaban terkait pembangunan RSUD Wilayah Barat dengan skema KPBU oleh Pemkab Sidoarjo. Jawaban DPRD Sidoarjo periode kali ini merupakan tindak lanjut surat bupati Sidoarjo yang ke empat kalinya. Pasalnya belum ada sikap dari DPRD Sidoarjo periode sebelumnya (periode 2014-2019) terhadap surat bupati Sidoarjo yang dilayangkan pada tahun 2018-2019.
“Di DPRD juga belum dilakukan satu pembahasan secara resmi, bupati mengirim surat lagi yang ketiga tanggal 20 Agustus 2019 dan berakhirlah masa keanggotaan DPRD periode 2014-2019,”ucapnya.
Sebelumnya dirinya beserta anggota DPRD Sidoarjo juga telah melakukan beberapa kegiatan terkait persetujuan pembangunan RSUD Wilayah Barat dengan skema KPBU. Paparan tiga tenaga ahli serta kunjungan kerja dan konsultasi dengan lembaga dan intitusi yang kredible di bidangnya juga telah dilakukan. Sampai kemudian FGD kali ini diselenggarakannya. Tujuannya untuk mendengarkan langsung tanggapan dan pendapat pimpinan Forkopimda dan dari semua pihak. Nantinya, ujar H. Usman, hasil FGD kali ini akan digunakan sebagai bahan pengayaan materi sebelum DPRD Sidoarjo memberikan keputusan persetujuan pembangunan RSUD Wilayah Barat dengan skema KPBU. Terutama bagi Pansus III yang membahas tentang persetujuan terhadap perjanjian kerjasama dan perjanjian regress skema KPBU dalam pembangunan RSUD wilayah Barat Sidoarjo.
“Apapun dan bagaimanapun dinamika yang terjadi merupakan niat baik dan niat tulus kita sebagai wakil rakyat untuk memberikan yang terbaik, khususnya bagi masyarakat Sidoarjo,”ujarnya. (Ron)
Komentar