Berita Sidikkasus co.id
Konsel – jumat 15/11/2019. Peraturan perbub pasal 9 (2) TPK adalah tim yang di bentuk melalui musyawarah dan di tetapkan oleh kepala desa dengan keputusan kepala desa. (3) TPK sebagaimana yang di maksud ayat 1 terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga permasyakat desa (LPM), (4) unsur perintah desa sebagaimana di maksud ayat 3 adalah kepala seksi pembangunan atau kepala seksi lainnya yang memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas dan fungsih nya.
Mowila – desa mulyasari kecamatan mowila kabupaten konawe selatan (SULTRA) PJ kepala desa mulyasari Inyoman wiasa menunjuk ketua tim pengelolah kegiatan (TPK) bukan dari aparat atau kepala dusun, melainkan dari oknum ASN yang bekerja di puskesmas mowila.
saat di konfirmasi crew media terkait dirinya di tunjuk menjadi ketua tim pengelolah kegiatan (TPK) di desa mulyasari,
Kadek suyasa membenarkan kalau dirinya adalah ketua (TPK) menurut dia tidak ada aturan PERBUB yang melarang diri nya menjadi ketua tim pengelolah kegiatan (TPK) .”
lanjut Kadek suyasa, ada beberapa orang anggota badan permusyawaratan desa (BPD) saya minta tolong bantu saya selaku ketua TPK tidak punya pengalaman dan bidang saya bukan di situ, saya PNS yang bekerja aktif di puskesmas mowila, kebetulan saja saya di percayakan untuk menjadi ketua tim pengelolah kegiatan (TPK), karna ini kegiatan besar, uang besar, saya merasa kurang berkompotensi disitu dan saya tidak tau berapa anggaran yang saya kelolah selama saya menjadi ketua TPK.
menurut Kadek suyasa, dia cuman menjalankan sesuai perintah sebagai ketua TPK desa mulyasari, semenjak mulai dari kegiatan tahap pertama. ucapnya
kontributor (salim)
Komentar