Berita Sidikkasus.co.id
Mekar Jaya – Kemenangan yang diraih oleh “BS” menjadi tanda tanya besar bagi dua pasangan calon lainnya yang menduga syarat yang dilampirkan Cakades tidak memenuhi syarat dalam pemilihan kepala desa,19/11/2019.
Diantara persyaratan untuk mengikuti Cakades antara lain membawa ijazah asli dan SKHUN Asli, membuat surat pengantar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) hal tersebut bertujuan untuk memastikan para calon kepala desa benar dan pernah belajar di PKBM.
Hal tersebut pernah dipertanyakan oleh tim kedua calon Kades yang bersaing, yang meragukan keaslian ijazah cakades terpilih.
“Marwah salah satu calon kepala desa yang merasa di curangi coba mencari tau atas dasar laporan salah satu warga yang mencurigai keaslian ijazah BS selaku kades terpilih,selang beberapa waktu saya pun berangkat ke sekolah di mana ijazah BS di keluarkan,
Setelah saya datangi sekolah yang mengeluarkan ijazah BS tersebut teryata memang besar kemungkinan ijazah BS palsu, seperti yang terdapat di No induk siswa Nomer yang tertera di Rapot dan ijazah berbeda,
No NIP Kepala sekolah yang tertera di Ijazah dan Rapot berbeda.
Begitu juga dengan cap stempel diduga di palsukan oleh BS,
“Marwah bersama calon kades yang kalah coba membuat laporan ke Bupati dan polres setempat dan di tembuskan kepada,KODIM,DPMD,dan INSPIKTORAT, pada tgl 13/11/2017.
Terpisah, sementara keterangan dari Dinas yang melegalisir ijazah BS, dan telahpun membuat surat peryataan,di atas matrai dalam pernyataanya menerangkan bahwa saya tidak pernah melegalisir ijazah Atas nama BS tersebut, dan tanda tangan yang tertera di legalisir ijazah itu bukan tanda tangan saya jelasnya.
” Dan saya semakin yakin ijazah cakades ini memang kita meragukan keasliannya,dan kalupun nanti terbukti ijazah yang di gunakan palsu penegak hukum yang berwenang harus sikapi dan ambil tindakan sesuai hukum yang berlaku, kata Marwah.
Sebagamana seperti kita ketahui, tindak pidana berupa pemalsuan sebuah surat ketentuannya dalam pasal 263 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Yang berbunyi : Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memesan surat, apakah itu benar dan tidak di palsu , diancam jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian , karena surat pemalsuan, dengan hukuman penjara paling lama enam tahun. Bersambung…
Reporter : Tim Sidikkasus
Komentar