Berita Sidikkasus.co.id
Bandung – Santi Rosita melalui kuasa hukumnya Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Dr. Sahat Maruli T. Siumeang, S.H., M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Chrisman Damanik, Amd., S.H., Dahman Sinaga, S.H., Anton Saeful Hidayat, S.H., Marco Van Basten Malau, S.H., Andreas Daniel L.A. Situmeang, S.H., Art Tra Gusti, S.H., CLA., dan Neysa Myanda, S.H., mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap pemilik Baso Enggal, gugatan perkara tersebut teregister di Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana nomor perkara No.125/PDT.G/e-court/2019/PN.BDG dengan susunan majelis Hakim Ketua Wasdi Permana, Hakim Anggota Rivan Daru dan Erry Iriawan.
“saat ini sidang gugatan perkara ini telah memasuki agenda Replik dan Bukti Permulaan dari Para Tergugat dan Turut Tergugat karena menyangkut eksepsi kompetensi absolut, agenda sidang selanjutnya adalah duplik, kami juga akan mengajukan bukti permulaan minggu depan guna menangkis terkait eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat” ungkap Art Tra Gusti salah satu kuasa hukum Santi Rosita.
“kami berharap Majelis Hakim dalam perkara ini agar benar-benar seimbang dan adil dalam memutus perkara ini, ini berkaitan dengan hak seseorang yang sangat pantas diperjuangkan” ungkap Andreas D.L.A. Situmeang, S.H. sesaat sebelum sidang perkara tersebut dilaksanakan
Publikasi: Teddy
Komentar