BPK Temukan Sejumlah Noda Hitam Di Pemda Kepsul, di Bawah Kepemimpinan Henderata Theis

Berita Sidikkasus.co.id

Kepsul. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK – RI), Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menemukan sejumlah Program Fiktif di Pemerintah Daerah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang Dipimpin oleh Bupati Hendrata Theis.

Sebuah pemerintahan yang baik, adalah pemerintahan yang mampu memgelola dana publik berupa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Maupun Anggaran Pendapatan Pelanja Negara (APBN) secara transparan, baik dan benar demi kesejahteraan rakyat Kepulauan Sula, Minggu (17/11/2019)

Hal ini merupakan kewajiban bagi Pemerintah Daerah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Sebab dana publik berupa APBD dan APBN yang dikelola oleh pemerintah adalah milik rakyat dan harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat di daerah masing – masing.

Sayangnya paradigma berpemerintahan yang bersih belum menjadi praktek di Kabupaten Kepulauan Sula.

Buktinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan berbagai penyimpangan dan noda hitam pada laporan keuangan Tahun 2018, Pemerintah Kepulauan Sula.

mencatat, paling tidak ada 10 (Sepuluh) item yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK – RI, Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), Sebagai Berikut catatannya :

1. Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk menarik kelebihan pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Bendung dan Jaringan Irigasi DI Auponhia oleh PT KJA senilai Rp1.092.771.613,35 dan kekurangan penerimaan atas denda yang belum dikenakan senilai Rp681.959.268,89 serta menyetorkannya ke kas daerah.

2. Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume senilai Rp855.017.478,94.

3. Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dua OPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume senilai Rp1.548.549.356,58 dan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp178.815.363,54.

4. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Penyusunan AMDAL dan Pekerjaan FS, Master Plan, dan DED Dermaga Ferry yang kurang optimal dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; b. Menarik kelebihan pembayaran senilai Rp1.252.201.500,00 dan menyetorkannya ke kas daerah.

5. Kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2018 senilai Rp11.116.980,00.

6. Pembayaran uang lembur PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah Sanana senilai Rp186.000.000,00 tidak sesuai ketentuan tentang penetapan uang lembur.

7. Kelebihan Pembayaran Honorarium PNS Lainnya pada Kegiatan Akreditasi Puskesmas Senilai Rp107.565.000,00.

8. Kelebihan Pembayaran Honorarium PNS Lainnya pada Kegiatan Akreditasi Puskesmas Senilai Rp107.565.000,00.

9. Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Senilai Rp590.000.000,00 tidak sesuai ketentuan.

10. Memerintahkan Sekretaris DPRD untuk menarik kelebihan pembayaran tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD Tahun 2018 senilai Rp11.116.980,00 dan menyetorkannya ke kas daerah.

Catatan di atas berdasarkan data LHP BPK yang di kantongi oleh media Sidikkasus.co.id, dengan Nomor : 19.C/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal : 22 Mei 2019, tutup…***

Komentar