Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Terungkap sejak tahun 2016 usaha tempat hiburan malam (THM) yang menjual minuman beralkohol melakukan aktivitas secara ilegal dikabupten pulau taliabu.
Hal diungkapkan oleh ILham dg. matille, selaku Kabid perizinan, pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat ditemui media ini di ruang kerjanya, pada kamis, 14 November 2019, mengatakan “Tempat Hiburan Malam dikabupten pulau Taliabu tidak miliki izin, kemudian tidak punya kontribusi ke daerah.”
ILham juga menambahkan, “izin yang harus di miliki oleh pemilik Tempat Hiburan Malam, yakni izin Lokasi, izin lingkungan, surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUPMB) dengan izin tempat usaha minuman beralkohol.”
Terkait THM yang beraktivitas secara ilegal di kabupaten pulau taliabu Secara terpisah saat reporter media ini temui kepala Satuan Polisi pamong praja (Kasatpol PP) kabupaten pulau taliabu, Haruna masuku, dilingkungan kantor, dirinya mengatakan “kami dari Satpol-PP, sudah melakukan langkah-langkah penertiban dari beberapa malam yang lalu kemudian tadi malam juga seluruh tempat hiburan malam yang ada di desa wayo jalan talo dan kami sampaikan ke mereka para pemilik usaha belum Bisa melaksanakan operasi selama belum milik izin dari pemerintah daerah.” (Tegasnya)
Saat ditanyakan terkait kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP, dirinya menjelaskan “kami datangi Lokasi THM kemudian kami sampaikan teguran ke pemiliknya bahwa untuk sementara jangan dulu beraktivitas sampai miliki izin, Kalau mereka masih juga melakukan aktifitas jika sudah ada peneguran dari, maka kami akan menyita sound sistem mereka, karena langkah yang kita lakukan saat ini demi ketertiban juga.”
“Apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah semua niatnya baik, disatu sisi menguntungkan para pemilik usaha kemudian juga bisa memberikan sumbangsih untuk pemerintah daerah.” (Tutupnya)
Komentar