KPK RI Segera Usut Dan Di Adili Tiga Pejabat Pulau Taliabu Karena Diduga Kejahatan Tipikor Anggaran DD dan ADD Tahun 2018 Se Nilai Rp 19,152,563,663,0

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU –  Komisi Pemberatasan Korupsi Repoblik indonesia ( KPK RI ) Segra Memeriksa Bupati Pulau Taliabu , Kepala BPPKAD bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu , Provinsi Maluku Utara , Karena Di Duga Tindak Pidana Kejahatan Korupsi , Laporan Hasil Pemeriksaan Atas BPK RI di Temukan Temuan Kerugian Negara dengan LHP Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal : 22Mei2019

Dengan Jumlah Sebesar Rp 19,152,563,663,00 ( Sembilan belas Miliar Seratus Lima Puluh Dua Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah ) , terkait dengan Bantuan keuangan kepada desa yang bersumber dari APBN (Dana Desa) senilai Rp9.136.625.513,00 tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya.

Bantuan keuangan kepada desa yang bersumber dari APBD (Alokasi Dana Desa) senilai Rp 10.015.938.150,00
tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya.

Potensi kerugian negara akibat keterlambatan penyetoran pajak ke Kas Negara oleh bendahara desa.

Permasalahan tersebut disebabkan:
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyiapkan peraturan bupati
tentang pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang/jasa di desa, dan pengelolaan aset desa.

Kepala BPPKAD bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kurang optimal dalam berkoordinasi supaya penyaluran DD dan ADD tepat waktu.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kurang optimal dalam mendorong dan membimbing pemerintah desa menyusun laporan penggunaan DD dan ADD secara tepat waktu sebagai syarat pencairan DD dan ADD tahap berikutnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kurang berkoordinasi dengan
BPPKAD dan Kantor Pelayanan Pajak dalam membimbing para bendahara desa dalam memungiil pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa lidak berkomilmen menyusun Ikhtisar Laporan Pertangggungjawaban Reaiisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2018
secara periodik sesuai ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengakui temuan BPK dan akan melaksanakan rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar menginslruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk:

Menyiapkan peraturan bupati tentang pengelolaan keuangan desa, pengadaan
barang/jasa di desa, dan pengelolaan aset desa.

Berkoordinasi dengan Kepala BPPKAD supaya penyaluran DD dan ADD tepat waktu.
Mendorong dan membimbing pemerintah desa menyusun laporan penggunaan DD dan ADD secara tepat waktu sebagai syarat pencairan DD dan ADD tahap berikutnya.

Berkoordinasi dengan BPPKAD dan Kantor Pelayanan Pajak untuk membimbing para bendahara desa dalam memungut pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara.

Menyusun Ikhtisar Laporan Pertangggungjawuban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2018 secara periodik sesuai ketentuan.

Maka dari itu , Komisi Pemberantasan Korupsi Segra Periksa Tiga Pejabat Pulau Taliabu Kerena diduga Kejahatan Tipikor Anggaran DD dan ADD Tahun 2018 lalu.

Reporter : Rajak

Komentar