Masih Banyak Warga Kurang Mampu Butuh Bantuan Dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

BANYUWANGI – JKN. Sebagian besar warga yang ada di Banyuwangi masih banyak terlihat ekonomi yang lemah mendasar, dengan kata lain banyak masyarakat kurang mampu membutuhkan berupa bentuk bantuan dari Pemerintah, supaya taraf kehidupannya merasa terbantu, dan menurut informasi yang di dapat dari team LSM KOBRA DPC Banyuwangi menerangkan, bahwa sesuai pengakuan salah satu warga bernama Sumiatun dan Muhklis yang di temukan oleh Ketua LSM DPC KOBRA DAUD DJHONI WD di katakan, semula dari kedua warga tersebut belum pernah mendapat bantuan dari Pemerintah Daerah Banyuwangi berupa sembako dan lainnya, di sebabkan kurangnya perhatian dari Pemerintah, dan secara kebetulan sekali kedua warga tersebut bertempat tinggal di Kelurahan Temenggungan dan Kelurahan Lateng Kecamatan Banyuwangi.

Pantauan kurun waktu kurang lebih satu Minggu dari LSM KOBRA DPC Banyuwangi ke dua warga ini tiap harinya aktivitas mencari sesuap nasi dengan menjual buah – buahan, dan secara bersamaan ada pemberian sedekah dari Dermawan dengan ketulusan hati, Senin 11 November 2019.

“Dinas Sosial Banyuwangi dan Camat turut serta untuk bersinergi dengan Desa atau Kelurahan guna mendata warganya yang kurang mampu terkait kehidupan setiap harinya buat keluarganya.”

“Saya menghimbau pada Pemerintah Daerah Bupati Banyuwangi yaitu, H. Abdulah Azwar Annas S.Sos bersama jajarannya mulai Dinas Sosial bersama Camat dan Desa atau Kelurahan untuk segera melakukan pendataan masyarakat yang kurang mampu atau miskin yang serba kekurangan demi untuk keluarga sejahtera, harus utamakan kepentingan rakyat terlebih dulu yang masih mengharapkan bantuan dari Pemerintah tersebut.

Semestinya penanganan fakir miskin yang dilakukan oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah daeGCrah adalah turunan dari Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi :
Fakir miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

Merupakan tanggung jawab Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah untuk memastikan bahwa fakir miskin mendapatkan haknya, salah satunya adalah memperoleh Pelayanan Perumahan yang layak dan sehat.
Apabila hak tersebut tidak terpenuhi, artinya amanat dari UUD 1945 dan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin belum dijalankan dengan semestinya.

Lanjut kata Dhjoni, ini terbukti mirisnya warga Banyuwangi masih terlantar butuh pertolongan dan siklus ilustrasi kehidupan tergolong melemah mendasar, kalau Pemerintah tak peduli sama mereka itu artinya sama halnya membiarkan nasib buruk mereka teraniaya secara pelan – pelan.
Ini sebagai acuan bagi pihak Pemerintah perlunya untuk menelusuri ke pelosok – pelosok kampung masih banyak masyarakat merasa tertinggal jauh, apalagi bagi warga jompo kebanyakan sudah tak mampu bekerja berat, riskan kesehatannya untuk bertahan hidup saja syukur alhamdulilah.

“Harapan kedepannya kami adalah agar warga khususnya masyarakat Banyuwangi yang kurang mampu di bawah garis kemiskinan, ini harus di upayakan dapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, supaya taraf kehidupannya yang layak lebih sejahtera dan mapan, ” imbuhnya kata Dhjoni.

(edi/indahyani)

Komentar