Mengurai Benang Kusut Aset Tetap Pemda

MELAWI – JKN. Kabupaten Melawi adalah salah satu Kabupaten pemekaran yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat sangatlah mudah di segi usia pemerintahan nya.

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) adalah persetujuan yang diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP tersebut ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik oleh Pemerintah, karena sebelumnya belum ada yang membahas tentang unit kerja pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat. Semangat itu dimulai diteruskan ke unit kerja pemerintahan di daerah dengan diterbitkannya Permendagri No 61 Tahun 2007 yang mendefiniskan BLUD sebagai berikut:

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUDAdalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Satuan Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang membentuk untuk menyediakan layanan kepada masyarakat yang menyediakan barang dan / atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya yang sesuai dengan perjanjian peningkatan kesejahteraan.

PPK-BLUD memberikan persetujuan tentang keleluasaan untuk melakukan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, sebagai pelengkap untuk penyediaan dana negara pada umumnya. Fleksibilitas sendiri diartikan sebagai keleluasaan pengelolaan keuangan / barang BLUD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum. Salah satu yang penting yang dipindahkan oleh BLUD adalah masalah yang dapat mengubah anggaran. Tulisan ini secara singkat.

Benang Kusut
Pada umumnya SKPD dalam menyusun aset menunggu dan menyesuaikan dengan aset yang dibuat oleh Biro / Bagian Keuangan karena penempatan dari Biro / Bagian Keuangan menganggap benar. Faktanya sering kali diterbitkan yang dibuat oleh Biro / Bagian Keuangan yang berbeda baik volume maupun nilai aset yang dimiliki oleh SKPD. Jika terjadi seperti ini, SKPD harus menyesuaikan nilai aset yang sesuai dengan angka yang ditetapkan Biro / Bagian Keuangan. Situasi ini menyulitkan SKPD untuk membuat penempatan yang benar, karena tanpa rekonsiliasi disiapkan dengan aset dari Biro / Bagian keuangan. Beberapa contoh yang terjadi antara lain:

Biro / Bagian Keuangan dalam menyusun aset berdasarkan pertanggungjawaban belanja modal dan membukukan seluruh aset, padahal belanja modal digunakan juga untuk belanja barang pakai habis;Aset milik satu SKPD tetapi dipinjam SKPD lain dalam jangka waktu lama (lebih dari lima tahun), jadi pengurus barang tidak dicatatnya dalam KIBnya dan tidak dipahami sesuai dengan aset tersebut, dilain pihak pemakai juga tidak terkait di KIBnya karena statusnya pinjam. Dengan demikian aset tersebut tidak direkomendasikan dalam Neraca;Diperoleh dari aset yang hilang selama lima tahun lebih dari yang belum dihapuskan dari daftar aset, jadi masih dikembalikan dalam daftar inventaris;Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna barang milik daerah kurang optimal dalam mengelola aset. Meskipun ada pembukuan aset dan pelaporan rutin yang dibuat oleh Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang sesuai dengan penguasaannya bagi para pengelola aset, namun tidak ada yang mengecek kebenaran dari daftar inventaris dan laporan tersebut. Hal ini terbukti sebagai laporan yang dibuat hanya berdasarkan data yang di catat oleh pengurus barang, sedangkan yang tidak disampaikan oleh bidang teknis yang melakukan pembelian tidak ikut serta. Disamping itu tidak memiliki kontribusi dalam pengelolaan aset di SKPD, yaitu antara Pengurus barang, Penyimpan Barang dan Akuntansi Seksi di bagian keuangan,

Masih banyak ditemui kasus-kasus yang rusak penatausahaan aset yang lain yang tidak mungkin diuraikan di sini.

 

Menata Ulang
Pemerintah daerah perlu menata ulang aset yang dimilikinya agar laporan asetnya akurat. Caranya dilakukan dengan validasi seluruh aset yang dimilikinya dengan tahapan:

Melakukan penataan aset dengan mengikuti Permendagri nomor 17 tahun 2007.Menetapkan saldo awal aset tetap ditetapkan berdasarkan hasil inventarisasi yang telah dilaksanakan tahun 2003 dan nilai aset menggunakan nilai aset yang sudah disetujui kembali.Inventarisasi aset pada akhir tahun 2008 digunakan sebagai acuan dalam melakukan validasi aset.Dari tahun 2003 hingga tahun 2008 dengan menggunakan data dari DPA, SPJ, kontrak-kontrak pengadaan aset dan laporan mutasi aset yang dibuat oleh penyimpan barang, pengurus barang dan seksi akuntansi.Menelusuri mutasi Bantuan aset dari tahun 2003 hingga dengan tahun 2008 dan memperoleh sertifikat pendukungnya. Jika perlu, perlu dihapus antara aset yang masih dibuka di daftar inventaris atau tidak sebelum dihapus.Lakukan rekonsiliasi dengan Biro / Bagian Keuangan.Buat jurnal.Buat Daftar Inventaris dan Kartu Inventaris Barang.Laporan Barang Milik Daerah SKP dibuat sebagai rujukan menempatkan Pemerintah Daerah.

Memang disadari langkah-langkah penatausahaan yang diperlukan membutuhkan tenaga dan biaya tambahan tetapi melihat manfaatnya, pantas sepadan dilaksanakan.

Kutipan Penulis :Oleh,Sugito AK. publis :Jumain

Komentar