TALIABU – JKN. Bendahara Desa Penu Yasri, Kecamatan Taliabu Timur, Pulau Taliabu kembali berulah lagi, sebelumnya pernah menggelapkan anggaran rapat musyawarah Desa tahun 2018.
Kini dirinya kembali melakukan tindakan penggelapan gaji ketua LPM Desa Penu dengan cara memalsukan tanda tangan penerimaan tanda terima gaji ketua LPM Ahmad Tapo.
Tindakan Yasri ini diketahui ketika ketua LPM Ahmad Tapo ingin mengambil gajinya kepada Yasri, namun Yasri katakan gaji Ahmad sebesar 650.000 telah di ambil oleh sodara Ati, dengan bukti kuitansi yang telah di tanda tangani oleh Ita.
Ketika Ita ditanyai oleh Ahmad, dirinya mengaku tidak pernah mengambil uang tersebut, apalagi mendatangani kuitansi tersebut.
Masalah inipun di mediasi oleh pihak Kepolisian Samuya, dari hasil tersebut, Bendahara Desa Penu Yasri tak berkutik, dan mengakui perbuatannya, selain itu tanda tangan yang ada dala kiitansi berbeda dengan tanda tangan sodara Ita dan langsung mengembalikan uang sebesar 650.000 milik Ahmad Tapo.
Pengelolaan dana desa yang amburadul di Desa Penu dikarenakan kondisi kepala Desa yang sedang sakit dan sudah hampir 1 tahu lebih tidak lagi bisa ,menjalan tugasnya.
Warga berharap, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dapat mengambil langkah untuk menurunkan pihak inspektorat agar memeriksa pekerjaan di Desa dan menurunkan pejabat sementara agar mempimpin Desa Penu dan pengelolaan dana desa yang baik.
“Sudah 1 tahun lebih kepala Desa Penu sakit, ini berimbas ke kondisi pemerintahan yang tidak baik, dimana terjadi tindak penggelapan Anggaran Desa oleh aparat desa. Kami berharap agar pemerintah daerah Taliabu dapat menurunkan pihak inspektorat untuk memeriksa pekerjaan Desa dan menurunkan pejabat untuk mengelola jalannya pemerintahan desa demi kemajuan Desa Penu” Ungkap salah satu warga yang namanya tak disebut.
( Rjk)
Komentar