PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL INDONESIA – MALAYSIA

BATAM, KEPRI – JKN.  Tiga orang tersangka yakni Inisial H, E Alias Apeng dan A K berhasil diamankan oleh Tim gabungan dari Satgas 2 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Dit Resnarkoba Polda Kepri Dan Polres Tanjungpinang.

Dikarenakan satu orang berinisial E melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia, sebelumnya petugas telah memberikan tembakkan peringatan namun tidak diindahkan oleh tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H. saat gelar Konferensi Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Batam pada hari Rabu (6/11) yang dihadiri oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, dan Kapolres Tanjungpinang.

“Jaringan Narkotika Internasional ini melibatkan beberapa kelompok dan warga Negara termasuk warga Negara Indonesia, Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah Narkotika jenis shabu seberat 12,200 kg brutto, 220 Butir Pil Ekstasi, Happyfive 550 Butir (55 Strip), hal ini terungkap melalui proses penyelidikan selama 3 bulan terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat dan diawalii dengan tertangkapnya seorang tersangka Inisial H”, jelas Wakapolda kepri.

Dengan tertangkap nya tersangka Inisial H dijalan Kuantan, Tanjungpinang kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Inisial E Alias Apeng yang merupakan Napi dilapas Tanjungpinang dan berperan sebagai pengendali dari temannya diluar, berikutnya Inisial A K warga Negara Malaysia dan merupakan Napi dilapas Tanjungpinang yang berperan mengendalikan jalur masuk dan pendistribusian barang Haram tersebut.

Dari hasil interogasi terhadap Inisial E Alias Apeng dan Inisial A K didapatkan satu tersangka lain nya berinisial E (meninggal dunia)”, lanjut Yan Fitri.

“Inisial E diamankan dirumah nya yaitu di perumahan Taman Harapan Indah Tanjung Sengkuang Kota Batam, lalu tim membawa Inisial E untuk memberitahu keberadaan pelaku jaringan lainnya yaitu Mr. X (DPO) diwilayah Marina Sekupang, saat tiba dilokasi tersangka mendorong petugas dan berupaya melarikan diri, lalu dilakukan tembakkan peringatan agar yang bersangkutan berhenti, akan tetapi tidak di gubris oleh tersangka, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia”, terang Wakapolda Kepri.

Disisi lain Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar S.IK menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat sinergitas diseluruh jajaran Polri dalam menghadapi kejahatan teroganisir ini, penegakkan hukum ini adalah wujud dari program prioritas Bapak Kapolri yaitu penguatan penegakan hukum yang professional dan berkeadilan, penegakkan hukum tindak pidana narkoba ini selalu menjadi hal prioritas bagi Polri.

“Pelaku yang diamankan di Rutan merupakan narapidana kasus yang sama yaitu kasus Narkoba, dan tersangka yang melakukan perlawanan kepada petugas juga pernah mejalankan hukuman terkait dengan Narkoba”, ujar Halomoan.

“Kami juga terus melakukan kerjasama Internasional dalam pertukaran informasi jaringan lainnya dan akan terus dilakukan analisa dan pengumpulan informasi lainnya”, tutup Halomoan Siregar. (Jonrius Sinurat)

Komentar