TALIBU – JKN. BPK RI Menemukan Permasalahan, pembangunan jalan akses dalam kota Samuya (Lapen) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu dilaksanakan oleh, PT DMS , berdasarkan Kontrak Nomor 602.1/43/KONTRAK/ DPU-PR/PT/2018 tanggal 3 Agustus 2018 dengan nilai kontrak senilai Rp3.033.488.000,00 Masa pelaksanaan selama 120 hari mulai dari tanggal 31 Agustu 2018 sampai dengan 28 Desember 2018.
Pembayaran uang muka 30% atas
pekerjaan telah direalisasikan senilai Rp
1.12.128.090,00 berdasarkan SP2D Nomor 2002/SP2D-LS/1.03.01/2018 tanggal 28 September 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dokumen back up data dan dokumen
pembayaran diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir pekerjaan tidak selesai dikerjakan, progress pekerjaan hanya sebesar 30%.
Berdasarkan pemyataan pihak PT DMS, hal tersebut karena kemampuan kontraktor yang terbatas baik secara personil maupun secara peralatan.
Selain itu, pada saat yang bersamaan, konlraktor juga mengerjakan pekerjaan penbangunan pembukaan badan jalan desa Samuya- Waikadai.
Atas permasalahan tersebut, PPK belum melakukan mekanisme pemutusan
kontrak.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa kontraktor bersama dengan
PPK bertanggungjawab sepenuhnya atas penyelesaian progress pekerjaan. (Rjk)
Komentar