Hasil Musyawarah Terkait Tanah GNI Di Kecamatan Srono Tidak Memuaskan

BANYUWANGI – JKN.

Kamis 31 Oktober 2019. Bumming di media bahkan jadi konsumsi publik terkait Tanah Gedung Nasional Indonesia ( GNI ) yang dipertanyakan status kepemilikannya oleh sekelompok masayarakat yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Aset Desa ( FPAD ) Kebaman Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi.

Persoalan tersebut berbuntut musyawarah yang difasilatsi oleh Camat Srono. Hadir dalam musyawarah tersebut unsur Forpimka yang lain, Mantan Kades Kebaman Suparman Edy didampingi Kuasa Hukumnya Charisma Adilaga Sugiyanto, SH.,M.Kn.,CLA.,CTA, Pj. Kades dan Sekdes Kebaman, Ahli Waris, Pembeli, dan unsur BPD.

Musyawarah digelar tertutup, sehingga awak media baru mendapatkan informasi hasil musyawarah setelah bubarnya. Sekeluar dari ruangan musyawarah mantan Kades Suparman Edy berikut Kuasa Hukumnya untuk sementara belum berkenan dikonfirmasi karena keburu ada kepentingan dan segera meninggalkan kantor Kecamatan.

Camat Srono Gatot dalam konfirmasinya menjelaskan, ” Pada prinsipnya semua sudah dijelaskan baik kronologis dan yang lainnya itu sudah jelas semua. Sehingga dalam musyawarah ini dicapai kesepakatan untuk terkait tanah GNI dimusyawarahkan kembali antara Pemerintah dengan ahli waris. Dan hasil musyawarah nanti itu akan kita bawa ke Pengadilan Negeri untuk diputuskan di sana sehingga menjadi keputusan hukum yang tetap “, Jelas Gatot Camat Srono.

Sementara Selamet Santoso ( Geger ) dan Suhariyono selaku Tokoh Masyarakat Kebaman. Dengan tegas menyatakan tidak puas ataa hasil musyawarah yang difasilitasi oleh Camat Srono. Menurut Selamet Santuso, dimusyawarah tersebut tidak diperoleh kejelasan status tanah GNI. Padahal jelas-jelas ada buku kerawangan di leter C nya tertera itu adalah tanah aset desa ( GNI ).

” Saya bersama tokoh masayarakat yang lain tetap bawa persoalan ini ke hearing, karena jelas ada Perjanjian Jual Beli Aset Desa yang dijelaskan dalam perjanjian tersebut berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Negeri, dan ingat ada nomer regester putusannya. Dan panrjanjian Jual Beli Aset Desa itu produk lembaga hukum lo bukan produk saya. Artinya jual beli aset desa syah dan benar-benar terjadi. Tentang siapa yang menjual kita lihat saja hasilnya di hearing, dan di perjanjian jual beli juga sudah jelas tertulis siapa-siapa yang terlibat dalam transaksinya, ” tegas Selamet Santuso alias Geger itu.

Pj. Kades Kebaman Ida Dzulistiani juga Sekdes Kebaman M. Irfan kepada awak media mengaku tidak mengetahui detail persoalannya terkait tanah GNI. Sekdes membenarkan bahwa status tanah GNI adalah aset desa berdasarkan leter C desa yang akunya baru ditemukan 2 hari yang lalu itu. Ada keterangan menarik dari Pj. Kades ketika ditanyak apakah boleh aset desa dijual ?, dijawabnya ” Tidak boleh “, terangnya ( Heri ).

Komentar