JAKARTA – JKN. Ratusan massa aksi dari Persatuan Mahasiswa Anti Korupsi disingkat O-MAK menggelar aksi jilid II di Gedung Merah Putih KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Tujuan aksi mereka untuk mendesak KPK segera memeriksa Bupati Kepulauan Sula, Maluku terkait dugaan korupsi dana Proyek Irigasi di Desa Trans Modapuhi Kecamatan Mangoli Utara, yang melibatkan Hendrata Thes, yang kini menjabat sebagai bupati dan juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Maluku.
“Hari ini kami mengadakan aksi agar KPK segera memanggil dan memeriksa Bupati Kepulauan Sulu, Maluku sebagai tersangka untuk dugaan korupsi beberapa proyek yang merugikan negara senilai triliunan rupiah,” kata Koordinator Lapangan P-MAK Jainal Samallo kepada wartawan National Pos.
Samallo meminta keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus tersebut, karena kasus ini sudah begitu lama mengendap begitu saja tanpa proses hukum lebih lanjut.
“Harusnya sebuah pemerintahan yang baik, adalah pemerintahan yang mampu mengelola dana publik berupa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) secara transparan, baik dan benar demi kesejahteraan rakyat. Itu merupakan kewajiban pemerintah daerah, sebab dana publik berupa APBD harus dikelola pemerintah. Karena itu adalah milik rakyat dan harus dipergunakan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” imbuh dia.
Namun dalam implementasinya pemerintah kabupaten Sula belum mampu menyelenggara sistem pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Apalagi ada bukti hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan berbagai penyimpangan pada laporan keuangan Tahun T.A 2018. Ada beberapa fakta terkait temuan, ada tujuh item yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK. Terjadi kekurangan volume pekerjaan jalan waitinagoi-wailoba senilai Rp 1.066.694.558,08 dari total anggaran senilai Rp 11.560.236.590,00, yang saat ini sudah di proses oleh Penyidik Tipikor Polres Kepulauan Sula.
Kelebihan pembayaran pada pekerjaan bendungan dan jaringan irigasi di Desa Auponhia senilai Rp 1.092.771.613,35 dan denda yang belum dikenakan senilai Rp Rp 60.008.686,99, dari total anggaran senilai Rp 11.292.633.516,73.
Bendungan dan jaringan irigasi di desa kaporo yang belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp 489.680.456,70.
Realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume senilai Rp 1.548.549.356.,85 dan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp 178.815.363,54.
Realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Perhubungan senilai Rp 197.991.835,97 dan kekurangan volume pada PUPR Rp 1.350.557.520,61 dan denda keterlambatan yang belum dikenakan senilai Rp 178.815.363,54.
Realisasi belanja modal gedung dan bangunan pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan dan keterlambatan kekurangan volume senilai Rp 855.017.478,94
Setelah mengadakan aksi di KPK, massa aksi P-MAK bergerak menyambangi DPP Partai Demokrat untuk meminta Ketua DPP Demokrat segera memberhentikan Hendrata Thes sebagai Ketua DPD Demokrat.
“Indonesia adalah Negara hukum tertuang dalam UUD 45 pasal 1 ayat (3) segalah tindakan baik itu di daerah dan di pusat ada regulasi yang mengatur akan hal itu. Merujuk pada acuan UU No 31 Thn 1999 tentang tindak pidana korupsi, maka negara harus bersih dari jeratan korupsi kolusi dan nepotisme.
Maka kami meminta agar Ketua Umum DPP Partai Demokrat segera mencopot Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Hendrata Thes yang kami nilai tidak bersih dari tindak korupsi.
Untuk itu, maka kami dari P-MAK menyatakan beberapa kasus Korupsi yang terjadi di Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, adalah kejahatan yang harus diselesaikan secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam aksinya, massa P-MAK terlihat menggelar atribut aksi seperti spanduk, bendera dan melakukan orasi serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan padamu Negeri. ( Rajak)
Komentar