BANYUWANGI – JKN. Sat Lantas Polsek Rogojampi menggelar
pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019, di KTL Rogojampi pada Jum’at, 25/10/2019.
Dalam gelaran ini satlantas Polsek Rogojampi mengadakan sidang di tempat bagi pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Dalam Kegiatan razia kendaraan tersebut digelar di Pos KTL Jalan Raya Rogojampi.
Kanit Lantas Rogojampi IPDA DWI WIJIYANTO ketika ditemui awak media JKN mengatakan bahwa, dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019 melakukan penindakan kepada pelanggar dengan melakukan sidang di tempat agar langsung memberikan efek jera bagi pengendara lain agar memperhatikan aturan lalu lintas dalam berkendara.
Selain itu, dengan dilakukan sidang ditempat juga memudahkan bagi pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran dengan langsung melaksanakan sidang dan bayar denda tilang langsung ditempat, sehingga tidak perlu menunggu berhari – hari untuk mengurus tilang.katanya
Dengan sidang ditempat juga akan memudahkan bagi pengendara dari luar kota bisa langsung melanjutkan perjalanan tanpa harus menunggu sidang dikemudian harinya.
Dalam pelaksanaan razia kendaraan terutama sasaran pada roda dua tersebut, anggota gabungan telah menindak sebanyak puluhan kendaraan roda dua pengendara di sebabkan teledor, sehingga tidak dapat di tolelir oleh aparat kesatuan Kepolisian, dan sebagai kena sanksi tilang di tempat.
Dari hasil razia tersebut pelanggaran tertinggi adalah pelanggaran keabsahan administrasi, yaitu tidak dilengkapinya SIM dan STNK pengemudi atau pengendara saat berkendara.
(edi/team)
Komentar