LUMAJANG – JKN. Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang meringkus ibu rumah tangga dengan inisial ‘NF’ (27) asal Dusun Krajan, Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim), Rabu (23/10).
‘NF’ harus diamankan Tim Cobra karena kepemilikan 5,04 Gram Sabu yang berusaha disembunyikan dalam lembaran plastik hitam, salin itu, ada juga yang dibungkus rapat dengan lakban agar dapat mengelabuhi petugas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum dengan mengedarkan Narkotika golongan 1 yakni sabu. Sehingga ‘NF’ harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, SH., SIK., MM., MH., mengungkapkan, “Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menangkap ibu rumah tangga asal Dusun Krajan, Desa Ledok Tempuro, Kec Randuagung, Kab Lumajang karena menjadi bandar sabu”.
“Narkoba sekarang sudah masuk ke segala lini dalam masyarakat, terbukti entah itu laki-laki, perempuan hingga anak sekolah pun menjadi agen penyebaran barang haram yakni Narkotika”.
“Untuk mencegah semakin rusaknya generasi muda Indonesia, saya tidak akan berhenti mencari jejak peredaran Narkoba di Lumajang untuk mengungkap dan menangkap para pengedar serta penyalahguna Narkoba. Karena 0,1 Gram Sabu dapat merusak saraf 10 orang jika 5 gram sabu ini berhasil diedarkan maka 500 Masyarakat Lumajang rusak saraf otaknya”.
“Saya tidak akan melunak dan pandang bulu dalam memberantas Narkoba demi Generasi Indonesia yang lebih baik lagi dan agar dapat memajukan Indonesia dimasa depan,” Ungkap Arsal putra Asli makassar tepatnya di kota Kalosi.
Kasat Reserse Narkoba, AKP. Ernowo menjelaskan, “ ‘NF’ ini disinyalir masih satu jaringan dengan Tersangka Marsam yang masih dalam pemeriksaan. Kami akan usut lagi jaringan Narkoba Ibu ‘NF’ untuk memutus rantai peredaran Narkoba di Lumajang,” ujar Ernowo.
“pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 dan diancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Ernowo. (Ria)
Komentar