MALUT – JKN. Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula , di Ternate Provinsi Maluku Utara ,” Armin Soamole , Meminta dengan Ketegasan Ke Polda Maluku Utara Segra Usut Tuntas Terkait dengan ,BPK RI Di Temukan Dugaan Daftar Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Pada Dinas Perhubungan Tahun 2018 Sebesar Rp.207.391.808,00 dan Daftar Relisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak lengkap dipertanggungjawabkan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu Sejumlah Rp 102.619.000,00
Setiap hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang mengandung indikasi merugikan keuangan negara harus dilaporkan kepada Instansi berwenang,terlepas apakah kerugian negara sudah dikembalikan atau tidak,sesuai dengan Unsur pasal 2 dan 3 UU No.31 tahun 1999 Jo.UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2010 disebutkan ;” Pengambalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku Tindak Pidana,” sebagaimana dimaksud didalam pasal 2 dan pasal 3
Maka dari itu , HPMS Ternate Minta Tegaskan Polda Malut Segra tuntaskan Dugaan Tipikor tersebut .” Tegasnya Armin
Reporter : Rajak
Publisher : Teddy
Komentar