Satreskrim Polsek Genteng mengamankan pengedar Pil Trihexyphenidyl

BANYUWANGI ~ JKN. Satuan unit rest kriminal Polsek Genteng mengamankan pelaku peredaraan sediaan farmasi jenis pil trex Kamis(17/10/2019) pukul 10.00 Wib.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP. A/73/X / 2019 / Jatim / Res Banyuwangi / Sek Genteng tanggal 17 Oktober 2019, tersangka bernama Muh Andrian Saputra(17) Warga Dusun Krajan Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng dan Helmi Ainul Mujib(18)Dusun Krajan Timur Desa Segobang Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi diamankan di Polsek Genteng

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No. 39 Tahun 2009 tentang kesehatan

Tempat kejadian penangkapan berlangsung Dusun Krajan Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi.

Dalam peristiwa tersebut terdapat saksi saksi antara lain, AIPTU Yanuar Ikhsan, S.H. BRIPKA Sugeng Hariyanto S.H Serta Hendra Sulistiyono (18)

Ketika media JKN Menemui Kapolsek Genteng, Kompol H. Samsudin S.H diwakili Iptu Pudji Wahono SH Menyampaikan terkait kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara tersebut sering di gunakan transaksi peredaran pil T-rex,

Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan di tempat tersebut pada Kamis 17 Oktober 2019 Sekira pukul 10.00 Wib.

Ketika melakukan penyelidikan benar adanya seorang laki-laki yang bernama Muh Andrian Saputra maka diadakan penggeledahan oleh unit Reskrim ditemukan 27 butir pil Trihexyphenidyl warna putih yang ditaruh disaku celana.

Sementara itu dilakukan pengembangan oleh unit Reskrim masih ada pelaku lainya Helmi Ainul Mujib warga Dusun Krajan Timur Desa Segobang Kecamatan Licin.ditemukan barang bukti pil Trex sebanyak 400 butir. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsekta Genteng untuk proses lebih lanjut. Jlentrehnya.

Barang bukti yang ditemukan
~uang tunai Rp 58.000.-,
~27(dua puluh tujuh) butir pil Trihexyphenidyl warna putih berlogo Y
~1 (satu) buah HP Lenovo warna Hitam
~1(satu)bungkus Rokok Sampurna mild .
Barang bukti yang disita dari Tersangka Muh Andrian Saputra.

Barang bukti selanjutnya
~1(satu) unit Hp Oppo warna putih
~400(empat ratus) Butir pil Trihexyphendyl warna putih berlogo Y
Barang bukti yang disita dari tersangka Helmi Ainul Mujib.

(IKHSAN/YATI)

Komentar