BANYUWANGI – JKN. Pencurian terjadi didusun Wringinpitu, Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring, Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (17/9/2019) pada pukul 02.00 Wib, berdasarkan laporan tersebut telah memiliki Nomor Laporan Polisi : 46/IX/2019/JTM/Res Bwi/sek Cluring. Rabu (16/10/2019)
Dengan Tempat Kejadian
Perkara (TKP) didusun Wringinpitu Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring, Korban bernama Atim (58) dan pelaku bernama Sukadi (47) Dusun Sumberayu Rt06 Rw 07 Desa Sumberberas kecamatan Muncar.
Sementara itu Satreskrim Polsek Cluring mengungkap pencurian dan Pemberatan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000.- Sebagaimana yang dimaksud pasal 363(1)ke 3e,5e KUHP atau pasal 480 ke 1e KUHP.
Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madrias SH melalui Kanit Reskrim IPDA Edi Jaka Supa’at SH mengatakan
Pencuri masuk lewat jendela dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban kemudian mengambil 1 ( satu ) unit HP merk Nokia tipe 105 warna hitam, 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z, No. Pol. : DK 6712 UM warna merah maron thn 2006, kalung emas 2 ( dua ) gram, rokok sebanyak 3 (tiga ) pres, uang tunai Rp. 500.000.-, akibat kejadian twb korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000.-
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan maka pada hari Senin tgl 14 Oktober 2019 pkl 13.00 wib, anggota Polsek Cluring mendatangi rumah tersangka Sukadi dan kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Sukadi dan saat ditangkap ditemukan barang bukti ditangan tersangka berupa hp merk NOKIA tipe 105 warna hitam milik korban/pelapor, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Cluring guna penyelidikan dan menyita barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
(IKHSAN/YATI)
Komentar