29 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Mengikuti Penilaian Kompetensi Teknis

SIDOARJO – JKN. Agar dalam melaksanakan tugas pelayanan public, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan yang diembannya dalam melkasanakan tugas demikian setiap pejabat pemimpin tinggi harus menjamin akuntabilitas jabatan sesuai dengan jenjang masing-masing, untuk itu melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan Penilaian Kompetensi Teknis Bagi Pimpinan Jabatan tinggi (PJT) di Kabupaten Sidoarjo yang diselenggarakan pada hari Selasa, 15/10 bertempat di Ruang Computer Based Test (CBT) di Kantor BKD Kabupaten Sidoarjo.

“Ridho Prasetyo, S.STP, M.AP dalam menyampaikan bahwa Program Percepatan Reformasi Birokrasi salah satu diantaranya adalah program sistem mutasi dan promosi PNS secara terbuka. Pelaksanaan sistem secara terbuka yang dilakukan melalui pengisian jabatan secara kompetitif dengan didasarkan pada sistem merit dengan sistem tersebut maka pengisian jabatan didasarkan pada kebijakan dan manajemen ASN yang dilakukan sesuai dengan kualifikasi kompetensi kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik ras warna kulit agama asal usul jenis kelamin status pernikahan umur atau kondisi kecacatan dan BKD Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk mewujudkan sistem merit pada pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

“Tujuan Penyelenggaraan penilaian kompetensi teknis pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tahun 2019 adalah dalam rangka penyusunan peta talenta pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo”, katanya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 29 orang dari jumlah seharusnya 31 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, namun 3 Pejabat diantaranya sudah mengajukan ijin untuk tidak mengikuti kegiatan ini.
Sejalan dengan hal ini Bupati sidoarjo H. saiful Ilah, Sh.M.hum dalam sambutannya mengingatkan pada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pramata kabupaten Sidoarjo jika Undang-undang ASN mengamanatkan bahwa manajemen karir ASN dilaksanakan dengan menerapkan sistem merit.

Kompetensi menjadi pertimbangan utama dalam pengembangan karir yang meliputi tiga hal yakni kompetensi manajerial teknisi dan kultural kompetensi yang diukur melalui kegiatan asesmen. penilaian kompetensi adalah bagian dari mengukur kompetensi para pejabat semua khususnya berkaitan dengan kompetensi teknis, seperti beberapa waktu yang lalu juga sudah pernah pernah diadakan assesment yang berkaitan dengan kompetensi manajerial.

“ Selain kompetensi, faktor berikut ini yang perlu ditekankan adalah integritas dan moralitas, dimana memiliki makna yang luas di antaranya berkaitan dengan pengelolaan kebijakan dan loyalitas terhadap tugas sebagaimana pahami bersama bahwa aparatur sipil negara adalah perencana sekaligus sebagai pelaksana kebijakan, pengelola kebijakan yang berbasis pada aturan. Terus mengembangkan diri meningkatkan kompetensi dan daya saing agar kita dapat lebih kompetitif sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, selain itu pengawasan serta langkah-langkah perbaikan yang merupakan sebuah keharusan sebagai prasyarat utama kesuksesan pembangunan untuk mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang inovatif Sejahtera Mandiri dan berkelanjutan” tambahnya.

Tenaga Assessor Penilaian Kompetensi Teknis Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tahun 2019 berasal dari para Psikolog dari kalangan Akademisi dan Tenaga Ahli Assesor baik dari kalangan PNS maupun non PNS di Lingkungan Provinsi Jawa Timur.(Ron).

Komentar