TALIABU – JKN. Kasus Pemalsuan Dokumen dengan terlapor Anggota DPRD Taliabu memasuki babak baru. Setelah pemeriksaan Saksi Pelapor Sdr. ARL Minggu kemarin, Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul) terus mengembangkan kasus ini dengan memanggil salah satu saksi berinisial AS, Senin pagi (14/10).
AS yang diketahui kini menjabat sebagai salah satu assisten Setda (Sekretaris Daerah) Pemda Taliabu, diperiksa sebagai saksi kapasitas beliau saat menjabat kepala dinas pendidikan tahun 2010 silam.
Usai pemeriksaan dilantai II Unit Reskrim polres Sula sekitar pukul 12.30 WIT, saksi AS langsung dihampiri media yang sudah sekitar 1 jam menunggu dibawah. Namun AS keberatan memberikan keterangan dan terkesan menghindari media.
“Silahkan langsung ke Penyidik, Beta buru-buru,” ucap saksi AS singkat.
Sementara diketahui Kasus ini dilaporkan sejak bulan Mei 2019, dengan para terlapor MM, NM, Dan H Semua anggota DPRD Taliabu periode 2019-2024.
Namun media berhasil menemukan kutipan dari akun Facebook (FB) Ahmad S yang diduga milik saksi AS yang membenarkan salah satu terlapor menggunakan Surat Keterangan (Suket) dan atau SKP (Surat Keterangan Pengganti) ijazah/STTB yang diduga keras melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No.20/2003. Diduga terlapor hilang ijazahnya sesuai laporan polisi dengan No: SKLK/34/VII/2018/Sek Talbar.
Saat dimintai keterangan nya pihak Polres Kepsul melalui Ketua Tim Penanganan Kasus dugaan Pemalsuan Dokumen ini IPDA. AR. Umaternate yang juga Kanit Tipikor Polres Sula yang didampingi Kanit Pidum Bripka. Syahril Fokaaya, S.AP membenarkan bahwa baru saja memeriksa salah satu saksi AS.
“Ini masih tahap penyelidikan, belum ke penyidikan. Jadi setelah memeriksa Saksi Pelapor ARL, Kita teruskan ke saksi AS yang tadi baru saja diperiksa, kita juga sudah layangkan panggilan ke saksi AT, namun yang bersangkutan masih diluar Daerah,” beber Katim AR. Umaternate
Disampaikan juga pasca memeriksa para saksi mantan pejabat teras Dinas Pendidikan (Kadis), pihak Polres Sula juga akan memanggil Saudari ND yang merupakan Kepala salah satu sekolah di Taliabu dan saudara M sebagai ketua kelompok belajar Fat Finakoa di Waisakai.
“Terkait pemeriksaan para saksi kita belum bisa publish karena masih dalam tahap Lidik, namun perlu diketahui bahwa kasus ini sudah berjalan sesuai SOP, dan tidak menutup kemungkinan kita akan memanggil para saksi lain sebelum kasus ini naik ketahap penyidikan,” tutur Katim AR. Umaternate.
Sebagai informasi Kasus dugaan pemalsuan Dokumen para Anggota DPRD Taliabu ini menjadi perbincangan menarik warganet di Group FB Taliabu Comunitty, dan banyak pihak berharap kasus ini bisa menjadi terang-benderang mengingat para Terlapor adalah pemangku kebijakan di parlemen Kabupaten Pulau Taliabu.
Reporter: Rajak
Publisher : Teddy
Komentar