LUMAJANG – JKN. Tim Cobra Sat Reskoba Polres Lumajang kembali mengamankan pelaku yang masih berani mengedarkan pil koplo di wilayah hukum Polres Lumajang (4/10). Diketahui, pelaku adalah Feri Suryawan bin Sumarji (pria, 23 th) warga Desa Blukon, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
Pelaku ditangkap oleh Tim Cobra di depan rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari penggeledahan di pakaian yang pelaku gunakan, ditemukan sebanyak 82 butir pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku digelandang ke Mapolres Lumajang.
Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang, AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, SH., SIK., MH., MM., berharap peran orang tua untuk membantu menanggulangi peredaran barang terlarang tersebut.
“Hampir setiap bulan ada saja pelaku pengedar pil koplo yang kami tangkap. Namun demikian ternyata di luar sana masih saja orang-orang tak jera dan takut ditangkap oleh Polisi karena mengedarkan brang haram tersebut,” jelas Arsal.
“Saya berharap lebih kepada peran orang tua untuk menjaga anak-anaknya dari pergaulan bebas, karena saya mensinyalir pil koplo seperti ini sudah mulai merambah anak dibawah umur,” terang pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.
Selain itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, SH., berjanji akan terus memburu pengedar lain yang masih berani beroperasi di Kabupaten Lumajang. “Sesuai arahan dari Pak Kapolres, saya dan Tim Cobra Sat Reskoba Polres Lumajang berjanji akan terus mengejar siapa saja yang masih berani mengedarkan pil koplo di Kabupaten Lumajang,” tandasnya.
Reporter: Riaman
Komentar