Usai dilantik, 26 Anggota BPD Harus Berikan Pelayanan Terbaik

SIDOARJO – JKN. Bupati Sidoarjo, H. Saiful Ilah SH.,M.Hum memberikan arahan kepada 26 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pekarungan, Desa Sukodono, Desa Cangkringsari dan Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, usai dilantik oleh Plt. Camat Sukodono M. Mahmud di Pendopo Balai Desa Pekarungan, Rabu (9/10)malam.

Turut hadir Kepala Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo Drs. Ec Ali Imron, Plt. Camat Sukodono M.Mahmud , Forkopimka Sukodono, serta tokoh masyarakat.

Dalam arahannya Bupati Saiful ilah mengatakan bahwa Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Anggota BPD ini merupakan proses akhir dari rangkaian kegiatan pemilihan anggota yang dilakukan oleh pemerintah desa,” kata Abah Ipul sapaan akrab Bupati Sidoarjo.

Jelasnya, “Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa bertujuan untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan lakukan pengawasan kinerja kepala desa”.

BPD lanjut Abah Ipul jangan hanya ada sebagai lembaga yang berjalan secara formalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan jangan hanya bertugas memberikan legitimasi kepada pemerintah desa.

“Kita berharap BPD benar-benar efektif dan memiliki kekuatan check and balance bersama masyarakat yang diwakili pemerintah desa,” tegas Abah Ipul.

Untuk itu ia berharap, setiap anggota BPD dapat meningkatkan kualitas, kompetensi dan inovasi serta bisa memahami regulasi yang berlaku dan menghindari hubungan yang kurang harmonis dengan pemerintah desa. (Ron).

Komentar