MUARA ENIM – JKN. Proses persidangan pelaku pemerasan dengan terdakwa Imron Yahidal mantan karyawan salah satu perusahaan Batu Bara di Muara Enim, setelah beberapa kali persidangan dinyatakan di ponis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, yang diketuai Alpin Adnan, senin 07/10/19.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, bahwa pelaku pemerasan Imron Yahidal terbukti telah berkali-kali meminta uang kepada korban Ajis Kaswara, sehingga jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Dari keterangan yang disampaikan saksi korban karyawan Bank Mandiri Tanjung Enim Kikie di persidangan, karena setiap transaksi pembayaran selalu dilakukan korban melalui Bank Mandiri.
Adapun kasus ini berawal dari diduga adanya perselingkuhan antara isteri pelaku dengan korban, sehingga dimanfa’atkan oleh pelaku untuk melakukan pemerasan, padahal menurut korban Ajis Kaswara, itu semua hanya dalih pelaku untuk memeras saya, dan pendapat korban dibenarkan oleh penasehat hukumnya Bahrain SH, karena jika memang ada perselingkuhan tentu pelaku akan melaporkan korban.
Saat ditemui JKN, Bahrain, SH penasehat hukum korban mengatakan kekecewaannya dengan divonis bebas terdakwa oleh Hakim Alpin Adnan, Jaksa penuntut umum meminta agar terdakwa divonis 4 tahun penjara karena terdapat lima alat bukti yang meyakinkan, diantaranya terdakwa mengaku telah berkali-kali melakukan pemerasan terhadap korban, kata Bahrain yang masih terlihat kecewa atas keputusan Hakim.
Pelaku Imron Yahidal yang telah melakukan pemerasan ratusan juta rupiah terhadap korban, kini tersenyum sembari sujud sukur menikmati kebebasannya, sementara korban Azis Koswara yang kecewa dengan keputusan Hakim Alpin Adnan, hanya bisa pasrah. Sementara dari pengamatan JKN, sejak awal persidangan sudah ada gerak gerik terlihat tanda-tanda proses persidangan diduga telah diatur sedemikian rupa, mulai dari waktu, jam dan hari persidangan seketika berubah-ubah, sampai pada tuntutan 4 tahun penjara, divonis bebas. ( Ramli JKN)
Komentar