Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Bandung

         — Pernyataan Sikap —

BANDUNG – JKN. Jika benar Indonesia adalah Negara hukum maka, keadilan, yang menjadi nyawa utama dalam
hukum, wajib ditegakkan setinggi-tingginya, dan didistribusikan seluas-luasnya, tanpa pandang bulu.
Kita semua memahami bahwa orkestra menuntut penegakan keadilan masih terus menguat. Jika
disimpulkan, bunyi merdu orkestra dari bawah itu menuntut agar Negara memberikan kepada setiap
orang apa yang menjadi haknya (giving each man his due).

Tuntutan menegakkan keadilan dan hukum juga akan kami bunyikan terkait kabar kematian pejuang
HAM dan lingkungan, sekaligus advokat, Golfrid Siregar. Laman walhi.or.id menjelaskan bahwa,
Minggu, 6 Oktober 2019, sekitar pukul 15.20 WIB, Golfrid Siregar, aktivis Walhi Sumatra
Utara meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pratama Adam Malik setelah dirawat sejak
Kamis, 03 Oktober 2019.

Golfrid sudah menghilang sejak hari Rabu jam 17.00 WIB. Sejak itu
dia tak kembali hingga ditemukan tergeletak di fly over Simpang Pos Jalan Jamin Ginting
Kecamatan Padang Bulan, Medan pada Kamis, 3 Oktober 2019 jam 01.00 WIB.

Golfrid  ditemukan oleh pengais becak yang sedang melintas, lalu korban dibawa ke RS Mitra Sejati
kemudian dirujuk ke RSUP Adam Malik. Golfrid Siregar mengalami luka berat, tengkorak kepalanya hancur sehingga mengharuskannya
menjalani operasi hari Jumat, 4 Oktober 2019. Setelah mendapatkan penanganan selama tiga
hari, Golfrid berpulang ke Sang Pencipta.

Roy Lumbangaol, Walhi Sumatra Utara, menemukan banyak kejanggalan dari peristiwa yang
menimpa almarhum Golfrid. Kepala korban mengalami luka serius seperti dipukul keras dengan
senjata tumpul. Selain bagian kepala, bagian tubuhnya tidak mengalami luka yang berarti layaknya
orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Sedangkan barang-barang korban seperti tas, laptop,
dompet dan cincin ikut raib.

Sementara sepeda motornya hanya mengalami kerusakan kecil saja.
Konsep tentang manusia yang di dalamnya melekat pula hak asasi sudah lebih lama eksis sebelum
kehadiran konsep tentang Negara sehingga, sangat tidak masuk akal bila Negara tidak menjamin hak
(hukum dan keadilan) bagi warga negaranya. Kematian seorang pejuang HAM dan advokat tentu
sangat menyakitkan bagi keadilan dan peradaban maka, atas nama keadilan berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, kami menyatakan:

1. Usut tuntas kejadian terbunuhnya Golfrid Siregar.

2. Pihak Polrestabes Medan kami imbau agar transparan dan serius dalam mengungkap.penyebab kematian Golfrid Siregar.

3. Pihak Polda Sumatra Utara agar memantau dan mengasistensi pengungkapan penyebab kematian Golfred Siregar.

4. Transparansi dan akuntabilitas pengungkapan kematian Golfrid Siregar sangat penting bagi
korban, keluarga korban, dan untuk memberikan rasa aman bagi para aktivis HAM beserta
masyarakat, terutama di Medan, dan di seluruh wilayah Negara Indonesia.

5. Tegakkan keadilan dan hukum untuk seluruh warga Negara tanpa pandang bulu.
Kami, mengucapkan dukacita yang mendalam atas kematian rekan Golfrid Siregar. Semoga
almarhum diterima di sisi Tuhan, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketegaran dan kekuatan
untuk terus berjuang mengungkap kebenaran. Terus berjuang untuk keadilan kepada seluruh aktivis
HAM dan lingkungan.

Demikian pernyataan sikap dari kami agar ditenggapi secara serius dan agar dijalankan dengan
rendah hati demi tegaknya keadilan. Terima kasih.

 

Bandung, 8 Oktober 2019

Dewan Pimpinan Cabang
Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Bandung

Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H

Asri Vidya Dewi, S.Si., S.H
Ketua Sekretaris

Publisher : Teddy

Komentar