TALIABU – JKN. Warga desa tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Ladayono Rabu, (2/10) pagi tadi mulai menggelar sidang perkara perdata dugaan perampasan lahan seluas 1,7 hektar oleh PT. Adidaya Tangguh (ADT), di Pengadilan Negeri Bobong dengan agenda sidang mediasi.
Pengacara Ladayono, Dr. Hc. Fatahila kepada awak media mengatakan, mediasi ini baru di lakukan satu kali, namun pihak PT. ADT, Dirjen perhubungan laut dan pemerintah propinsi Maluku Utara tidak bisa hadir sehingga sidang mediasi gugatan perkara dugaan perampasan di tunda hingga 5 November 2019.
Ladayono, yang mana lahannya telah di jadikan pelabuhan oleh PT. ADT tampa adanya ganti rugi lahan, kemarin mereka berusaha untuk mencari jalan keluar agar mendapatkan solusi, namun tidak jalan, entah kenapa sehingga dari pihak perusahaan itu tidak membuka diri.
“Kami punya keyakinan bahwa, terkait masalah Ladayono ini, dan masarakat lainnya, sebenarnya pihak Direktur utama itu, tidak mengetahui bahwa persoalan ini sebenarnya sudah seperti ini, begitu juga pihak pemerintah Kabupaten maupun Propinsi, kami punya keyakinan itu, belum tahunya mereka tentang itu, yang mereka ketahui antara masyarakat dengan pihak perusahaan itu sudah selesai, tetapi realitasnya belum”ungkap Fatahila kepada awak media siang kemarin.
Katanya, mengajukan gugatan itu, tidak lain adalah supaya ada kejelasan kepastian hukum bahwa, apa benar pihak perusahaan ini sudah menyelesaikan apa belum karena kami punya keyakinan ini, pihak perusahaan sebenarnya sudah mengetahui tapi, mungkin ada oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan keadaan ini sehingga, pihak perusahaan, dan pemerintah itu tidak tahu.
Dalam tuntutan kami, Lanjut Fatahila, PT. ADT sebagai tergugat I, Dirjen perhubungan laut tergugat II, Gubernur Maluku Utara tergugat II, dan tegugat IV Bupati Pulau Taliabu dengan tudingan merampas lahan seluas 1,7 hektar yang saat ini sudah menjadi lautan.
“Lahan milik klien kami, Ladayono seluas 1,7 hektar mulai di kuasai PT.ADT pada tahun 2014, dan di tahun itu juga dijadikan pelabuhan hingga saat ini, kurang lebih 6 (enam) tahun, dan ternyata klien kami belum menerima ganti rugi lahan. Untuk itu kami menuntut agar PT. ADT dapat mengganti rugi lahan klien kami sebesar Rp. 29 Milyar”tegasnya, Ladayono
Reporter : Rajak
Publisher : Teddy
Komentar