MUARA ENIM – SIDIKKASUS. Hak Guna Usaha (HGU) jadi masalah serius antara Perusahaan pemegang HGU dengan Masyarakat kebanyakan masyarakat tindak tau dan Mengerti Apa itu HGU,HGB,dan IUP Masyrakat cuma meyakini Bahawa tanah ini,adalah tanah yang di kuasai secara turun temurun dari Leluhur, 6/10/2019.
Sementara Di tuturkan ( MA) dia pernah terlibat lansung dalam pengukuran lahan PT BA yang masuk dalam HGU PT BSP setau aku
PT Bumi Sawindo Permai (BSP) telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 503/01lKPTS/BPMPT-B/lUP/2014 tanggal 30 September 2014 seluas 8.380,5 Hektar. Serta memiliki HGU Nomor : 31/HGU/BPN/93 tanggal 2 Desember 1993 seluas 1.411,4 Hektar di Desa Tanjung Agung, Matas dan Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung serta HGU Nomor : 34/HGU/BPN/93 tanggal 7 Desember 1993 setuas 6.934.5 Hekatr di Desa Darmo, Penyandingan dan Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung.
“Namun di lokasi perkebunan PT Bumi Sawindo Permai juga terdapat Wilayah IUP Batubara PT Bukit Asam (Persero) Tbk, berdasarkan IUP operasi produksi di Banko Barat : Keputusan Menteri ESDM No 2866.K/30/MEM/2014, di Banko Tengah A : SK Bupati Muara Enim No 391/KPTS/TAMBEN/2010 dan di Banko Tengah B : SK Bupati Muara Enim No 389/KPTS/TAMBEN/2010
Sementara keterangan lain dari Bakarudi mantan Pegawe PT BA Menjelaskan koronologis tanah masyarakat Desa Darmo,menurut aku itu kesalahan mutlak dari PT BA,karena tanah yang di gusur aku tau persis sejarahya sebagai mantan kariawan PT BA yang waktu itu di tugaskan di bagian pemetaan.
Masih kata Bakar Jelas aku ngerti dan kenapa masyarakat Darmo mengadakan aksi pada tgl 3/10/2019 mereka hanya Menuntut haknya,karena tanah yang di gusur oleh PT BSP itu belum di ganti rugi.kami waktu itu memang pernah ukur, karena masyarakat mengajukan untuk di bebaskan,dan sudah di persil dan di petakan,menurut aku kalo memang lahan yang di gusur perusahaan itu punya meraka kenapa perusahaan mau turun ukur dan di persil serta di petakan, kalo sekarang mau salahkan masyarakat untuk menklim tanah mereka,salahnya di mana,?? sebagian tanah masyarakat yang telah di gusur memang pernah di Persil oleh PTBA saat itu,
tapi kebanyakan belum di ganti rugi sampai saat ini dan sebagian bukan belukar melainkan sudah berupa kebun kalo pihak perusahaan mengatakan dia hanya memberaihkan menurut aku salah besar tutupnya;
Sementara Humas PT BSP Filliandri saat di konfermasi masalah HGU Menjawab lewat pesan singkat Watsapp
Nanti kita jadwalkan pertemuan,,, Tutur Andri; (rs)
Komentar