MELAWI – JKN.
Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Melawi berpendapat sudah sepatutnya Pemerintah Daerah melalui SKPD masing masing untuk mengimpetarisasi berbagai jenis aset yang di miliki oleh masing masing SKPD yang ada di wilayah hukum pemerintah Kabupaten Melawi melalui Kantor Dinas Pendapatan dan Aset Daerah.
HERRY HARJOMO selaku WAKIL KETUA LP-KPK. Kabupaten Melawi memaparkan tentang keberadaan aset yang selalu diperbincangkan di setiap sudut sudut kota maupun hasil dari investigasi dilapangan ada di temukan aset aset yang tidak terawat dan serta memperihatinkan.
Seperti contoh kami mempertanyakan ada beberapa aset secara wawancara langsung namun belum mendapatkan jawaban yang meyakinkan.
Kita berkeinginan baik itu aset Pemda, aset Pemprov dan aset Pusat semuanya terdata dengan baik agar aset aset tersebut bisa terkontrol dan terjaga. Hasil investigasi lapangan banyak sekali aset aset yang telantar dan tidak dimanfaatkan.
HERRY HARJOMO, kenapa kami minta kepada pemda Melawi demikian;
Dikarenakan sudah tertuang didalam Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor I Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah BAB II Pasal 2 menyebutkan;
Maksud pengelolaan barang milik daerah adalah untuk :
mengamankan barang milik daerah.
menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah;
memberikan jaminan/kepastian Hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.
Pasal 3
Tujuan Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah untuk :
Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
Terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah;
Terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif dan efesien.
Serta BAB IIIKedudukan, Wewenang, Tugas Dan Fungsi Pasal 4
Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara.
Pasal 5 Bupati mengatur pengelolaan barang milik daerah.
Pencatatan barang milik daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 6
Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai wewenang:
menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik Daerah;
menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
menetapkan kebijakan pengamanan barang milik Daerah;
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik Daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya; pungkasnya.
Penulis : Sofyan M.
Komentar