Poto. Bupati Lahat, Cik Ujang
LAHAT – JKN. Senin, 30/09/19. Warga Desa Gedung Agung dan Arahan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumatera Selatan benar-benar sedang diuji kesabarannya, bertahun-tahun mencari keadilan dan penegakan hukum, terkait perampasan tanah seluas 164 hektar yang dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada, yang sampai sekarang masih ditunda tunda oleh Asisten I Ramzi dan Bupati Lahat Cik Ujang.
Dari hasil investigasi yang dilakukan Tim JKN terhadap perkara sengketa tanah antara warga Desa Gedung Agung dan Arahan dengan PT. Musi Hutan Persada, yang proses mediasinya sejak tahun 2014 dan sampai sekarang belum ada sikap dan Keputusan yang diambil oleh Bupati Lahat, untuk mengembalikan lahan warga seluas 81,3 hektar sebagaimana tertuang pada kesepakatan bersama tanggal 21 April 2016, yang ditandatangani oleh DPD.RI, Kementerian LHK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gubernur, Bupati, PT. Musi Hutan Persada Dan Wakil warga Desa Gedung Agung dan Arahan.
Poto. Asisten 1, Ramzi. S.Ip.MM
Sepertinya Bupati Lahat Cik Ujang tidak mau terlibat dengan perkara ini, karena sa’at kejadian beliau belum jadi Bupati dan masih Bupati lama Syaifudin Aswari, yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel bersama enam orang lainnya. Kini bola panas ada ditangan Asisten I ; RAMSI, S.Ip. MM. dan Sekretaris Daerah yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap penanganan perkara ini.
Sebagai wakil warga dan juga sebagai korban Ramli menambahkan ; Akibat pembiaran dan belum dikembalikannya lahan tersebut kepada warga oleh Bupati Lahat, warga terus menunggu tanpa kepastian dan dirugikan baik moril maupun materil, sementara PT. Musi Hutan Persada, tetap melakukan aktifitas diatas lahan yang sudah dinyatakan oleh BPKH Kementerian LHK diluar HPHTI dan diluar wilayah kerja PT. Musi Hutan Persada tanpa tersentuh hukum. (Team JKN)
Komentar