LUMAJANG – JKN. ‘ST’ (21) nama inisial, asal Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa timur, harus berurusan dengan Tim Cobra polres Lumajang, Rabu (25/09).
Pasalnya, ST ditangkap oleh tim cobra polres Lumajang karena diduga telah memiliki ribuan pil koplo logo ‘Y’ siap edar.
ST di tangkap dirumahnya sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Wonomerto Kidul, Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh.
Adapun BB (Barang Bukti) yang berhasil diamankan adalah, sebanyak 2 kantong plastik yang berisi 1000 butir pil koplo berwarna putih dengan logo ‘Y’, 4 buah plastik klip yang berisi 96 butir pil koplo warna putig dengan logo ‘Y’, 1 buah plastik klip yang berisi 68 butir pil warna putih dengan logo ‘Y’, 53 linting rokok yang berisi 4 butir pil warna putih logo ‘Y’ dan 5 linting rokok yang berisi 4 butir pul warna putih dengan logo ‘Y’. Dari penangkapan tersebut, total Tim Cobra berhasil mengamankan sebanyak 2.684 butir pil koplo siap edar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka pun digelandang ke Mapolres Lumajang.
Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang, AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, SH., SIK., MH., MM., mengatakan akan terus menekan pelaku pengedar obat-obatan di wilayah hukum Polres Lumajang.
“Saya akan terus cari dan tangkap para pelaku obat-obatan terlarang ini,” tegas Arsal, Senin (30/09).
Indikasinya sangat jelas, jika mereka sudah kehabisan uang untuk membeli barang haram tersebut maka mereka akan melakukan segala cara untuk mendapatkan uang termasuk melakukan aksi begal,” kata Arsal.
“Dengan kemungkinan keterkaitan tersebut, saya akan terus tabuh genderang perang terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang,” tegas pria yang menyelesaikan pendidikan S1 di UNS Solo, S2 di Universitas Gadjah Mada Jogjakarta dan S3 di Universitas Padjajaran Bandung tersebut.
Selain itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, SH., yang juga memimpin penangkapan tersebut menerangkan bahwa pelaku dipastikan akan merasakan dingin nya jeruji besi cukup lama.
“pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah lantaran diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan” terang Ernowo yang juga sebagai katim Cobra Unit Narkoba.
Reporter: Riaman
Komentar