Anak Dibawah Umur Disekap Dua Tahun, Keluarga Korban Diancam Ditimbak Dengan Senjata Api Jika Melawan

LUMAJANG – JKN.

Penemuan senjata api di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim) beberapa hari yang lalu (25/09), ternyata memiliki cerita pelik yang menyelimutinya. Yanto (pria, 40 th) yang merupakan pemilik senjata api rakitan illegal tersebut, ternyata memiliki hubungan dengan anak dari inisial ‘MA’ (pria, 49 th) yang berinisial ‘UH’ (wanita, 14 th).

Namun demikian M.A menjelaskan, dirinya dua tahun yang lalu terpaksa menerima pinangan dari Yanto lantaran takut diancam akan dibunuh. Saat itu M.A menolak pinangan tersebut karena sang anak masih berumur 12 tahun dan masih kelas 5 SD.

Bahkan UH juga mengatakan diajak berhubungan badan dengan Yanto dibawah ancaman dari pelaku. UH pun tak berani melawan permintaan dari pelaku atas ancaman tersebut. Korban pun juga dilarang melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. UH hanya menyelesaikan pendidikan nya hingga jenjang SD.

M.A mengatakan, dirinya takut melaporkan ke pihak Kepolisian. “Ini adalah puncak dari penderitaan keluarga saya. Saya sudah tidak kuat mendapatkan intimidasi dari pelaku. Padahal hampir setiap malam saya melihat ada mobil polisi lewat didepan rumah saya untuk berpatroli. Namun saya takut dibunuh jika melaporkan kejadian ini,” ujarnya dengan nada takut.

Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH., SIK., MH., MM., menyanggupi memberikan jaminan kepada pihak korban. “Ayah dari korban tadi meminta jaminan keamanan kepada saya. Dengan tegas saya dan juga Tim Cobra akan memberikan jaminan kemanan kepada ayah dan anak yang menjadi korban ancaman pembunuhan tersebut,” ungkap Arsal, Minggu (29/09).

Selain itu, saya juga akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk memasukkan anak tersebut di Pondok atau pesantren,” tegas Arsal yang merupakan putra daerah asli Makassar tersebut.

Katim Cobra Polres Lumajang, AKP. Hasran Cobra menyatakan, “atas perintah kapolres, saya akan membentuk tim untuk segera menangkap pemilik senjata api rakitan tersebut, karena dapat membahayakan keselamatan orang lain,” ungkap Hasran, yang juga selaku kasat Reskrim.

Reporter: Riaman

 

Komentar