Berita : Jejakkasuusnews.co.id
Manna, Rabu – 25/9, pekerjaan sanitasi berbasis masyarakat ( SANIMAS )program ini di bawah pengawasan kementrian PUPR, sesuai dengan amanah undang-undang no.17 tahun 2007.tentang rencana pembangunan jangka panjang.
Mengacu kepada undang undang tersebut diatas maka, di bengkulu selatan masih ada beberapa pekerjaan SANIMAS yang lalai di awasi oleh PUPR, buktinya di lokasi kota medan kecamatan kota manna
Ada pekerjaan sanimas yang di bangun pada tahun 2018, dengan menelan dana Rp.420.000.000 dengan sumber dana APBN dan APBD sama sekali tidak bisa di fungsikan, pasalanya hasil pekerjaan tersebut sekarag sudah rusak parah, lantai bangunan pecah, tempat saluran pembuangan mampet, sumur tempat pembuangan limbah retak hal ini terungkap bahwa pengerjaan SANIMAS tersebut tidak di awasi oleh pihak PUPR sudah pasti tidak memenuhi aturan teknis.
Untuk itu sehubungan pekerjaan ini menggunakan uang negara maka pihak PUPR bengkulu selatan harus bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pembangunan sarana prasarana air limbah permukiman dengan didanahi oleh pemerintah melalui dana APBN dan APBD.
Program ini harus di awasi dengan ketat.
“JAN,” fasilitator SANIMAS beralasan, bangunan sanitasi itu rusak karena getaran alat berat exavator yang bekerja menimbun tanah di sebelah bangunan sanimas, hal itu karena ulah orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga membuat bangunan itu jadi retak-retak bahkan ada yang sudah miring, rusaknya bangunan tersebut bukan karena kesalahan teknis, kami sudah mengikuti aturan yang ada, elak fasilitator “JAN”
Demi untuk memperkuat alasan kenapa bangunan tersebut rusak parah, maka awak media coba mengkonfirmasi kepada warga yang tinggal di wilayah kota medan rt. 3, seorang yang enggan disebut namanya menjelaskan selama pekerjaan SANIMAS itu berlangsung, saya tidak pernah liat orang PU maksudnya PUPR. Apalagi Fasilitatornya. Jadi tukang ini hanya bekerja seenakanya saja. Tutur warga itu. (ZRK)
Komentar