SRONO ~ JKN.
Dua pemuda diduga melakukan pemerasan dan kekerasan terhadap suami istri telah diamankan oleh tim unit Reskrim Polsek Srono
Kedua tersangka yaitu A.Wibowo (40) warga desa kebaman kecamatan Srono dan A.Khotib (39) warga desa sarimulyo kecamatan Cluring kedua pelaku tersebut diamankan dengan barang bukti uang tunai satu juta rupiah,satu buah senjata berbentuk gir dan yang biasa disebut Roti kalung, serta dua buah Hp merk Samsung dan Oppo.
Ketika Media JKN menghubungi Kapolsek AKP Mulyono Melalui Kanitreskrim Iptu Sutarkam Mengatakan membenarkan dengan adanya korban A.Hadi melaporkan kejadian pemerasan dan ancaman kekerasan ke Polsek Srono maka dari itu tim Reskrim Polsek Srono Menangkap kedua pelaku pada hari Sabtu (219/2019) dan membawa barang bukti.
Awal kejadian istri Korban Lutfi (26) yang bercatingan dengan tetangga satu desa dengan A.Khotib melalui FB seperti ada Rayuan Gombal yang mengarah ke perselingkuhan yang dilancarkan oleh tersangka A.Khotib terhadap Lutfi istri korban.
Sehingga A.Hadi suami korban Lutfi ikut gabung untuk membalas Chatinganya untuk mengingatkan dan memberitahukan agar tersangka A.Khotib jangan berchatingan lagi dengan korban Lutfi
Namun Tersangka A.Kotib tidak menggubrisnya sehingga oleh suami korban dicaci maki melalui chatinganya.
Dua hari berikutnya tersangka A.Khotib membawa temanya A.Wibowo mengajak kerumah orang tua Korban sambil marah-marah dan sempat mengajak Duel sambil menunjukkan barang bawaan yaitu Roti Kalung yang akan dilayangkan ke wajah korban .
Sehingga korban ketakutan dan minta maaf kepada kedua tersangka, namun kedua tersangka tersebut minta persyaratan dengan meminta uang damai empat juta sehingga ditawar jadi tiga juta namun korban minta waktu tempo untuk membayar, korban terus melaporkan kejadian tersebut dipolsek Srono.
Keesokan harinya tersangka datang dan minta uang yang disepakati dan dibayar satu juta dulu.langsung tim unit Reskrim Polsek Srono menangkapnya dengan BB yang dibawa.Jlentrehnya.
Sehingga kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun .imbuhnya.
(IKHSAN/YATI)
Komentar