Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI Korda Lampung mengancam akan memperkarakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia jika tidak mengindahkan surat pengaduan dan laporan mereka terkait dugaan suap yang dilakukan Ahmad Bastian kepada Bupati Lampung Selatan non-aktif, Zainudin Hasan. Hal itu disampaikan Ketua LSM Topan RI, Edi Suryadi, SE kepada redaksi media ini menanggapi lambannya penanganan kasus tersebut oleh lembaga anti rasuah itu.
“Kami masih coba bersabar, namun jika KPK tidak menggubris laporan kami terkait dugaan keterlibatan Ahmad Bastian dalam kasus korupsi Bupati Lampung Selatan non-aktif Zainudin Hasan, maka Topan RI akan menyeret KPK ke ranah hukum,” ungkap Edi Suryadi, Senin, 23 September 2019.
Sebagaimana viral diberitakan di ratusan media online beberapa waktu lalu, Anggota DPD RI terpilih 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Lampung, Ahmad Bastian, diduga kuat melakukan penyuapan kepada Zainudin Hasan sejumlah 9,6 miliar rupiah melalui Agus Bhakti Nugroho tahun 2016. Dalam perkaranya masing-masing, Zainudin Hasan yang merupakan adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan telah divonis hakim dengan hukuman 12 tahun penjara. Demikian juga, Agus Bhakti Nugroho telah divonis hakim pengadilan Tipikor Tanjung Karang dengan hukuman 4 tahun penjara.
_Baca juga: Lampung Bakal Punya Senator Terlibat KKN, Alumni Lemhannas: KPK Mesti Cegah Senayan jadi Sarang Koruptor (https://pewarta-indonesia.com/2019/08/lampung-bakal-punya-senator-terlibat-kkn-alumni-lemhannas-kpk-mesti-cegah-senayan-jadi-sarang-koruptor/)_
“Dalam Putusan Hakim Tipikor terhadap Agus Bhakti Nugroho sudah jelas-jelas disebutkan bahwa Ahmad Bastian merupakan salah satu oknum yang terlibat dalam jaringan mafia korupsi Zainudin Hasan. Bahkan, Ahmad Bastian sendiri sudah mengakui dalam kesaksiannya di pengadilan bahwa benar dia menyerahkan uang sebesar 9,6 miliar rupiah kepada Agus Bhakti Nugroho, yang oleh Agus ini dijelaskan bahwa uang itu untuk Zainudin Hasan sebagai uang pelicin agar proses mendapatkan proyek dari Dinas PUPR Lampung Selatan berjalan lancar,” jelas Edi Suryadi.
Oleh karena itu, kata aktivis Lampung yang sudah malang-melintang dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Lampung itu, dirinya heran jika KPK terkesan diam atas kasus keterlibatan Ahmad Bastian dalam lingkaran korupsi yang bernilai miliaran tersebut. “KPK terlihat seperti enggan mengusut kasus ini. Apakah karena ada unsur Ahmad Bastian dijadikan ATM oleh oknum KPK atau ada apa ya? Jangan biarkan publik bertanya dan menduga-duga tidak karuan begini,” ujar Edi bingung.
Di tempat terpisah, pengacara Agus Bhakti Nugroho, Sukriadi Siregar, SH mengatakan bahwa ia sangat yakin Ahmad Bastian terlibat dalam kasus korupsi Zainudin Hasan. “Saya yakin hakul yakin, bahkan sudah mengatakan bahwa Ahmad Bastian harus diusut dalam kasus suap 9,6 miliar ke Bupati Lampung Selatan non-aktif Zainudin Hasan. Dalam persidangan klien saya, Agus Bhakti Nugroho, Ahmad Bastian bersaksi bahwa dia menyerahkan uang 9,6 miliar kepada Agus Bhakti Nugroho, yang oleh klien saya uang itu adalah untuk bupati,” urai Sukriadi Siregar, Senin (23/09/2019).
Untuk itu, pengacara muda Lampung itu menyatakan siap untuk mendampingi pihak-pihak yang ingin memperkarakan KPK jika lembaga tersebut lalai dalam menangani kasus Ahmad Bastian ini. “Saya sudah sampaikan ke Pak Edi Suryadi, Ketua LSM Topan RI, jika KPK tidak memproses pengaduan mereka soal dugaan korupsi Ahmad Bastian ke KPK beberapa waktu lalu, maka kita akan perkarakan KPK ke ranah hukum,” tegas Sukriadi.
Sementara itu, dari Jakarta, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinannya terhadap kinerja KPK yang lamban dalam menangani masalah sekrusial kasus dugaan korupsi Ahmad Bastian. “Masalahnya karena oknum terduga pelaku suap itu saat ini terpilih jadi anggota legislatif dan sebentar lagi masuk Senayan sebagai Anggota Senator DPD RI. Tambah rusak berat nanti lembaga DPD RI itu, jadi sarang koruptor. Sedangkan Irman Gusman saja yang anak baik saat masuk DPD RI, eh masuk bui. Apalagi Ahmad Bastian ini, sudah lihai main suap di daerahnya, yaa hampir dipastikan perilaku koruptifnya akan berkembang biak di Senayan nanti,” kata lulusan pascasarjana Applied Ethics dari Utrecht University Belanda dan Linkoping University Swedia ini, Selasa, 24 September 2019.
Wilson berharap agar KPK dapat segera melakukan langkah-langkah pengusutan terhadap kasus dugaan keterlibatan korupsi Ahmad Bastian tersebut. “KPK harus segera menangani masalah Ahmad Bastian ini, jangan sampai dia sudah sempat menikmati gaji ratusan juta uang rakyat saat menjabat sebagai Senator DPD RI nanti, kemudian baru ditangkap. Sudah rugi dana APBN hanya untuk memberi makan oknum bermasalah seperti dia,” pungkas Sekjen Kappija-21 Indonesia ini. (APL/Red)
Komentar