Berita : Jejakkasusnews.co.id
Siliragung ~Tim Reskrim Polsek siliragung mengamankan 82( Delapan Puluh Dua) gelondong kayu Jati berukuran besar, dengan panjang 2 (Dua) meter yang diduga merupakan hasil illegal logging di kawasan hutan milik Perhutani RPH Karangharjo Dusun Sumber Manggis Desa Barurejo Kecamatan Siliragung kabupaten Banyuwangi Sabtu (21/6/2019).sekira jam 13.00 wib.
Selain berhasil mengamankan barang bukti Delapan puluh dua gelondong kayu Jati, tim reskrim Polsek Siliragung juga berhasil mengamankan barang bukti satu Grandong bak warna hijau yang digunakan untuk mengangkut kayu jati gelondongan.
Petugas juga berhasil mengamankan satu orang yang bernama Asun Bin Sariman (53) dan enam orang lainya berhasil meloloskan diri.
Menurut kapolsek siliragung AKP Endro Abrianto S.Sos.melalui Kanitreskrim Bripka Eko Siswanto SH. mengatakan,
Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 13.00 wib saat Pelapor melaksanakan Patroli Gabungan ,mendapati informasi dari masyarakat bahwa di Pinggir Hutan Perhutani telah ada beberapa orang sedang menaikan kayu jati Glondongan keatas Grandong yang berasal dari hasil penebangan hutan milik perhutani tanpa ijin.
Mendengar info tersebut selanjutnya Pelapor bersama petugas lainnya bergegas menuju ke lokasi,dan ternyata setelah dilokasi ditemukan benar adanya kegiatan dimaksud,dan kemudian Pelapor bersama Putugas lainnya berhasil mengamankan 1(satu) Orang (Terlapor) dan 6 Kawannya berhasil meloloskn diri.
Dengan kejadian tesebut diatas selanjutnya Terlapor dan BB di bawa ke Polsek Siliragung guna penyidikan lebih lanjut.
Sesuai dasar laporan 1.LP/14/IX/2019/Jtm/Res.Bwi/Sek.Siliragung tanggal 21 September 2019.
Dengan adanya tindak pidana memuat. mengangkut kayu jati dari hasil penebangan dikawasan hutan perhutani tanpa seijin yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 (1) Huruf d,e,k,j,h dan pasal 83 (1) Huruf a,b,c UU RI Nomer 18 tahun 2013.tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan Hutan.
(IKHSAN/YATI)
Komentar