Bondowoso.Jejakkasusnews.co.id
Sekretaris Daerah (Sekda ) Bondowoso, Syaifullah, mengatakan bahwa PMI Provinsi Jawa Timur mencabut surat keputusan pengesahan pengurus PMI Kabupaten Bondowoso periode 2019-2024 yang tertera dalam SK nomer 063/KEP/02.06.00/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019.
Pencabutan ini kata Sekda disampaikan melalui keputusan pengurus PMI Provinsi Jatim dengan nomer 068/KEP/02.06.00/IX/2019, yang ditandantangani oleh Ketua Harian Pengurus PMI Provinsi Jawa Timur.
Sekda Syaifullah mengatakan, bahwa pihaknya memang telah menerima SK pencabutan tersebut dari Provinsi Jatim. Sebagaimana disampaikan dalam surat bahwa harus dilakukan Muskab ulang, maka pihaknya merencanakan Muskab akan segera dilakulan Jum’at pekan depan. Dan hari ini saya perintah Pak asisten untuk koordinasikan ini, cuma Pak Imam Utomo selaku ketua, saya pengen pagi Muscab, sore pelantikan. Tapi Pak Imam Utomo beliau karena sibuk jadi besok paginya baru pelantikan. “Insyaallah, Jum’at depan kita muscab besoknya kita pelantikan PMI,Alahamdulillah saya selesaikan ini diberi jalan oleh Allah menyelesaikan tanpa masalah, “jelasnya.jumat(20/09/2019).
Untuk diketahui dalam surat keputusan PMI Jatim tersebut dikatakan bahwa seluruh pengurus periode 2019-2024 belum bisa melaksanakan tugasnya karena adanya permasalahan dalam proses penyusunan melalui rapat Muskab IX.
Keputusan ini diambil dengan memperhatikan dua hal. Pertama terkait surat Bupati Bondowoso tanggal 30 Agustus 2019 tentang permohonan peninjauan kembali keputusan PMI.
Selain itu surat forum komunikasi ketua kecamatan PMI Bondowoso tanggal 30 Agustus tentang permohonan musyawarah Kabupaten IX PMI Kabupaten Bondowoso.
Dalam SK tersebut diterangkan agar juga dilakukan Muskab ulang dengan agenda pemilihan Ketua dan penyusunan pengurus PMI Bondowoso untuk masa bakti periode 2019 -2024.(yus/Adi)
Komentar