Sidoarjo,jejakkasusnews.co.id
Dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan pemerintahan serta untuk meningkatkan pemaham bahwa aparatur sebagai bagian dari warga Negara yang memiliki hak perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik, melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang No.5 Tahun 2014 (ketentuan pasar 92 “ Pemerintah Wajib Memberikan Perlindungan Berupa Bantuan Hukum”) Kamis, 19/9 di Kantor BKD Kabupaten Sidoarjo.
Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo Ridho Prasetyo, S.S.TP,M.AP dalam laporannya menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan rasa aman dan kenyamanan PNS atau anggota korpri dalam bekerja atau dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan pembangunan dan pelayanan, meningkatnya kesempatan atau kemampuan aparatur yang bermasalah hukum untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan atau untuk memperoleh pendampingan dan bantuan hukum baik di luar proses pengadilan maupun dalam proses pengadilan, agar setiap peserta sosialisasi mengenal tujuan utama undang-undang ASN, serta menambah wawasan serta pengetahuan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo khususnya peserta Sosialisasi Implemetasi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 di lingkungan Pemerintah kabupaten sidoarjo.
“Saat ini badan kepegawaian daerah kab sidoarjo sedang menyusun peraturan bupati tentang pemberian bantuan hukum bagi ASN dalam melaksanakan tugas pemerintah di Kabupaten Sidoarjo sebagai aturan lebih lanjut dari UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”. Kata Kepala BKD
Kegiatan ini di secara resmi dibuka oleh Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah, SH.M.Hum dalam sambutannya menyampaikan dengan semakin dinamisnya tugas dan fungsi Pegawai Negeri Sipil atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara semakin besar pula kemungkinan ASN menghadapi permasalahan hukum, tidak sedikit ASN yang dalam melaksanakan tugasnya tersangkut kasus atau permasalahan hukum oleh karena itu perlu adanya peraturan yang mengatur mengenai bantuan hukum bagi ASN, pentingnya bantuan hukum tersebut bukan berarti mendapat bantuan sehingga bebas dari hukuman akan tetapi memastikan bahwa hak-hak ASN yang terlibat masalah telah terpenuhi dan memastikan mekanisme hukum sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, adanya perlindungan hukum bagi ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bahwa sebagai bagian dari warga negara yang memiliki hak perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayanan publik dan memberikan kenyamanan bagi ASN dalam melaksanakan pekerjaan meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN Sehingga dalam menjalankan pemberian bantuan hukum bagi ASN diberikan terkait perkara yang dihadapi di pengadilan.
“ Dalam melaksanakan tugas permasalahan yang sering dihadapi biasanya disebabkan oleh indikasi administrasi, hal ini kemudian menimbulkan dugaan adanya perbuatan tindak pidana pemalsuan, korupsi dan sebagainya maka pada kesempatan ini pula saya menekankan dan mengingatkan kembali kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang belum melakukan penanganan PNS yang terlibat permasalahan hukum dan penegakkan pelaksanaan kode etik PNS agar segera menetapkan dan melakukan pembentukan komite kode etik berdasarkan peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 69 Tahun 2017 tentang kode etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo” tambahnya.
Pada Kegiatan ini dihadiri oleh 130 orang undangan terdiri dari inspektur pembantu 4 orang, sekretaris perangkat daerah 41 orang, serta pengelolah kepegawaian sebanyak 85 orang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten sidoarjo. (Ron).
Komentar