Berita Jejakkasusnews.co.id
TALIABU – Terkait sengketa lahan pembangunan pasar Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut (TBL), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), dengan H. La Musa, Lawyer (kuasa hukum), pemerintah desa (Pemdes) Nggele menyemprot Pemda Pulau Taliabu yang beralasan Pemda tersinggung dengan sikap yang diambil Kades dengan menunjuk Lawyer tanpa koordinasi dengan Pemda.
Lawyer Pemdes Nggele, Tawallani Djafaruddin, SH,.MH kepad posko malut melalui via watssap, Rabu, (18/9) mengatakan, alasan Pemda Taliabu tersinggung dengan sikap yang diambil Kades Nggele dengan menunjuk Lawyer tanpa koordinasi dengan Pemda Taliabu, itu merupakan alasan yang sangat keliru sebab, Pemda Pulau Taliabu melalui Kabag Hukum saat audance bersama masa aksi pada, Senin, (16/9) lalu, Kabag Hukum beralasan tidak ada anggaran.
“Saya sebagai Kuasa Hukum Pemdes Nggele, perlu saya terangkan dan jelaskan, bahwa Kades dalam menunjuk seorang Kuasa Hukum, itu telah sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 26 ayat (2) huruf (n), yang berbunyi mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”ungkapnya,
Kata dia, Permendagri No.12 Tahun 2014 secara jelas diatur Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam menangani Perkara Perdata. Pasal 10 perkara perdata, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf (c), yang dilakukan oleh Menteri; Kepala Derah dan/atau Wakil Kepala Daerah; dan CPNS/PNS Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Dalam pasal 11 Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam penanganan perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, melakukan telaah terhadap objek gugatan; penyiapan surat kuasa, penyiapan jawaban, duplik, alat bukti dan saksi, kesimpulan, memori banding/kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi dan peninjauan kembali, kontra memori peninjauan kembali;”jelas Tawallani,
Lanjutnya, menghadiri sidang di Pengadian Negeri; menyampaikan memori banding/kontra memori, banding kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan tingkat pertama; dan menyampaikan memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali, kontra memori, peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama.
“Namun faktanya berbeda, sebagaimana disampaikan Pemda Taliabu melalui Kabag Hukum kepada masa aksi bahwa, Pemda tidak ada anggaran, saya menilai bahwa alasan tersebut tidak logis dan mengada-ada, dan beralasan demikian agar Pemda tidak melakukan apa yang tertuang dalam permendagri tersebut, padahal, jelas-jelas hal itu menjadi tanggungjawabnya Pemda”ujarnya,
Harapnya, Pemda Pulau Taliabu harus melakukan upaya hukum biasa yaitu, Banding, dan Banding harus dilakukan dan waktu untuk menyatakan Banding tinggal 3 (tiga), hari.
Reporter : Rajak
Publisher : teddy
Komentar