Berita : Jejakkasus news.co.id
Bondowoso, Serapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bondowoso pada tahun 2018 hanya mencapai 72 persen. Oleh karenanya, Pemkab Bondowoso menargetkan serapan PBB tahun 2019 bisa mencapai 95 persen.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Syaifullah, dalam acara rapat koordinasi dan evaluasi PBB P2 di Kecamatan Tenggarang, Selasa (17/09/2019).
Menurutnya, total PAD di Kabupaten Bondowoso dari PBB sebesar Rp 15 miliar. Minimal diserap 95 persen, atau sekitar Rp 14 miliar.Maka dari itu, pihaknya mendorong semua perangkat, agar bekerja secara profesional, karena ini kaitannya dengan pembangunan.
Namun Lanjut Sekda, masih ada beberapa kendala. Salah satunya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan banyak yang terlalu lama di penagih. “Sehingga peran Kepala Desa sebagai ujung tombak sangat diperlukan dan diminta fokus, karena anggaran Dana Desa tahun ini sangat besar, “paparnya.
Terkait dengan keberadaan hasil penarikan, yang masih terlalu lama di penagih. Ke depan, pihaknya akan membuat peraturan. Yakni limit waktu, hasil penarikan di tangan penagih. “Selama ini belum efektif,maka saya pastikan waktu di tangan penagih hanya lima jam, “umpamanya setelah itu aplikasi masuk, di tabungkan ke mana. Kan selama ini kita sudah kerja sama dengan bank, “tuturnya.
Sekda Syaifullah juga menjelaskan, Bondowoso pernah menjadi referensi rujukan beberapa Kabupaten, karena pada tahun 2010 pernah mencapai 100 persen.hanya yang dipertanyakan, apakah pelunasan tersebut sesuai dengan prosedur atau tidak. “Bupati Bondowoso berkomitmen, semua dana yang masuk,untuk pembangunan masyarakat miskin. Kalau berhasil, maka Pendapatan Asli Daerah Bondowoso bisa mencapai Rp15 miliar. Tahun ini, baru 52 Desa yang sudah melunasi pajaknya,”ujarnya.
Menurutnya, ada banyak kendala yang terjadi pada saat pembayaran PBB tahun 2018. Maka dari itu, pihaknya memastikan membuat peraturan pembayaran pajak agar berjalan efektif. “Jadi harus ada payung hukumnya, sekarang kan masyarakat ragu membayar karena mereka khawatir nggak nyampe, “jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Bondowoso, Endang Hardiyanti mengatakan, pembayaran pajak bisa melalui aplikasi PBB Android, dengan Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (Sismiop). “Jadi para wajib pajak membayarnya ke rekening kas umum daerah dengan menyebut nomor NJOP nya. Cuma kan sekarang masih banyak yang titip ke perangkat Desa,”katanya.
Pemkab Bondowoso juga berkomitmen, akan memberikan reward, kepada penagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tentu disesuaikan dengan peraturan yang ada.(yus)
Komentar